Muria Raya
Media Partner - Produksi - Publikasi
03/10/2026
BANGGA MAHASISWA - MAHASISWI USP KEMBALI MENGUKIR PRESTASI!
Selamat untuk Perwakilan Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Safin Pati di ajang Mas & Mbak Duta Budaya Kabupaten Pati 2026! 🎉
Borong piala dan membanggakan almamater:
• Juara 2 Mas Duta Budaya Pati 2026
• Juara 1 Best Personality
• Juara 2 Best Foto Model
• Juara 2 Best Intelegensia
Perjuangan, kerja keras, dan dedikasi kalian luar biasa! Terima kasih sudah membawa nama USP semakin bersinar.
02/10/2026
Hasil Audiensi AMPB dan PT Misaja Mitra, Enam Poin Kesepakatan Berhasil Dicapai
PATI – Audiensi antara PT Misaja Mitra dengan AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) dan masyarakat sekitar perusahaan digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di lokasi PT Misaja Mitra dan membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat serta karyawan.
Berdasarkan hasil audiensi yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan, terdapat enam poin yang menjadi hasil pembahasan antara kedua pihak.
Pertama, terkait pemecatan Bapak Heru Sujoko, Manager HRD PT Misaja Mitra, yang disebut dilakukan oleh direksi perusahaan.
Kedua, pihak perusahaan menyatakan bahwa penerimaan karyawan tidak dipungut biaya. Hal ini menjadi salah satu poin yang dibahas dalam audiensi menyusul adanya persoalan yang berkaitan dengan penerimaan tenaga kerja.
Ketiga, bagi korban pungutan agar menghubungi AMPB melalui Bapak Gepeng untuk menyampaikan informasi terkait persoalan tersebut.
Keempat, PT Misaja Mitra menyatakan akan mengutamakan penerimaan karyawan dari wilayah setempat di sekitar perusahaan.
Kelima, terdapat poin mengenai pengembalian uang kepada korban oleh Bapak Heru Sujoko selaku HRD PT Misaja Mitra.
Keenam, perusahaan juga menyepakati mempekerjakan karyawan warga Watu Royo di PHK secara sepihak, sebagaimana tertulis dalam dokumen hasil audiensi.
Dokumen hasil audiensi tersebut ditandatangani oleh perwakilan PT Misaja Mitra, yakni Budiono Hiu selaku Vice President, serta perwakilan AMPB Supriyono/Botok dan Wahyu Setyo Utomo (Gepeng).
Hasil audiensi ini menjadi catatan bersama atas sejumlah tuntutan dan persoalan yang sebelumnya disampaikan AMPB bersama masyarakat sekitar PT Misaja Mitra.
AMPB Desak Pengembalian Uang dalam Aksi di PT Misaja Mitra, Soroti Dugaan Pungutan Rekrutmen
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di area PT Misaja Mitra, Desa Waturoyo, Kabupaten Pati, Jumat (2/10/2026). Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menyoroti persoalan dalam proses rekrutmen karyawan, khususnya terkait dugaan adanya pungutan kepada calon pekerja.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian AMPB adalah pengembalian uang yang telah dikeluarkan dalam proses rekrutmen. Massa meminta agar uang tersebut dikembalikan kepada pihak yang merasa telah membayar, terlebih apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar atau ketentuan resmi dari perusahaan. Persoalan pengembalian uang ini menjadi tuntutan penting dalam aksi yang dilakukan di lingkungan PT Misaja Mitra.
Dalam aksi tersebut, pihak HRD disebut melakukan pengembalian uang kepada pihak yang sebelumnya mengeluarkan uang dalam proses rekrutmen. Pengembalian tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti dan diminta kejelasannya oleh AMPB, termasuk mengenai berapa jumlah uang yang dikembalikan, kepada siapa pengembalian dilakukan, serta bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap pihak lain yang merasa mengalami hal serupa.
Source: fb botokpati
❤️ 11 Years of Caring & Sharing
Di usia ke-11 tahun, The Safin Hotel Pati ingin terus tumbuh, bukan hanya dalam memberikan pelayanan terbaik, tetapi juga dalam memberikan manfaat bagi sesama.
Sebagai bagian dari rangkaian 11th Anniversary The Safin Hotel Pati, kami mengajak Anda untuk turut mengambil bagian dalam kegiatan DONOR DARAH yang terbuka untuk umum.
📅 01 Oktober 2026
⏰ 09.00 – 12.00 WIB
📍 Lobby The Safin Hotel Pati
Satu tindakan kecil dari kita dapat menjadi harapan besar bagi seseorang yang sedang berjuang.
🩸 Setetes Darah, Sejuta Arti.
Mari berbagi kehidupan, mari menjadi bagian dari kebaikan.
The Safin Hotel Pati
Growing Together, Caring Forever. ❤️
27/09/2026
Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Pria Dit*s*k di Rumah Kos Jepat Lor Tayu
PATI – Insiden penusukan terjadi di sebuah rumah kos di Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Seorang pria berinisial AKA mengalami luka tusuk pada paha sebelah kiri dan harus mendapat perawatan medis.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pria berinisial EA datang ke rumah kos milik AB yang berada di RT 5/RW 3, Desa Jepat Lor. Saat EA tiba, seorang perempuan berinisial VD, yang disebut sebagai istri pelaku, sempat melihat kedatangannya dari jendela dan meminta EA membeli nasi. Namun, permintaan tersebut tidak dituruti.
EA kemudian masuk ke dalam rumah kos dengan tujuan buang air kecil. Ketika hendak membuka pintu kamar mandi, ia merasakan pintu seperti tertahan atau mengganjal. Tidak lama kemudian, korban AKA keluar dari kamar mandi.
Situasi tersebut diduga membuat EA tersulut emosi. Ia kemudian mengambil sebuah pisau lipat yang berada di sekitar akuarium di dalam kos dan mengarahkannya kepada AKA hingga mengenai paha sebelah kiri.
Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan dan segera dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis di RS KSH Tayu.
Sementara itu, setelah kejadian, pelaku diduga sempat membuang pisau yang digunakan dalam aksi tersebut karena panik. Barang bukti tersebut disebut dibuang di sekitar area persawahan yang berada di sepanjang perjalanan menuju RS KSH Tayu.
Kejadian tersebut kemudian diketahui warga setelah ditemukan bercak darah di sekitar depan rumah kos. Informasi itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Tayu kini melakukan penanganan dan penyelidikan untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta motif di balik insiden tersebut.
Source: patinews
27/09/2026
Tak Dibelikan Motor RX King, Pria 23 Tahun Bakar Rumah Orang Tuanya
Permintaan sepeda motor RX King yang tak kunjung dipenuhi berujung pada kebakaran rumah di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial S (23) diduga sengaja membakar kasur menggunakan puntung rokok setelah sebelumnya marah-marah dan memecahkan sejumlah barang di dalam rumah. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari (24/9/2026).
Menurut keterangan polisi, S sebelumnya telah dibelikan sepeda motor dengan harga sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta. Namun, motor tersebut kemudian hilang setelah dipinjamkan kepada orang lain. S kemudian meminta kembali dibelikan motor, termasuk motor jenis RX King.
Dalam kondisi emosi, S merokok di dalam kamar dan membuang puntung rokok yang masih menyala ke atas kasur. Api kemudian membesar dan menghanguskan bagian belakang rumah.
Petugas Damkar Kota Semarang mengerahkan 25 personel dengan lima armada untuk memadamkan api. Proses pemadaman berlangsung sekitar 1,5 jam. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Setelah diamankan, S kemudian dibawa ke RSJD Dr. Amino Gondohutomo, Pedurungan, untuk mendapatkan penanganan. Pihak keluarga disebut tidak mengajukan tuntutan terhadap S.
Sumber: Liputan6, Kumparan, Kanalmuria
23/09/2026
Anggaran Rakyat Harus Dikelola Bersih & Transparan
Risma Ardhi Chandra, PLT Bupati Pati menegaskan komitmen kuat jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Awarding Ceremony Kampanye Pariwara Anti Korupsi Kabupaten Pati Tahun 2026 yang dihelat di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (23/9/2026).
Dalam sambutannya, Chandra menilai penyelenggaraan malam penghargaan dan penayangan video pendek kampanye anti korupsi—yang telah bergulir sejak April hingga September 2026—bukan sekadar seremoni seremonial belaka, melainkan refleksi kolektif membangun budaya integritas.
Menurutnya, di era keterbukaan informasi saat ini, seluruh aktivitas pejabat publik tak terkecuali pengelolaan anggaran sangat mudah dipantau oleh masyarakat, media, maupun lembaga sosial.
“Sekarang ini adalah masa keterbukaan. Semua orang bisa memantau dan melihat anggaran serta apa yang kita lakukan sebagai pejabat dan pimpinan di Kabupaten Pati,” ujar Chandra.
Ia merinci bahwa tanggung jawab menjaga integritas melekat pada seluruh elemen hierarki birokrasi, mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, kepala desa, camat, hingga bupati. Chandra menegaskan bahwa pos anggaran yang dikelola merupakan amanah murni dari masyarakat, bukan hak pribadi.
Guna mempersempit ruang penyimpangan, Pemkab Pati terus menggencarkan langkah preventif melalui pendampingan dan koordinasi intensif bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap komitmen anti korupsi terimplementasi nyata dalam layanan harian, bukan sekadar pemanis slogan.
“Jabatan adalah amanah dari Allah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya menutup arahannya kepada seluruh perangkat daerah yang hadir.
Source : patinews
23/09/2026
Hasil Lab MBG Pati Terungkap, Nasi Bakar Ditemukan E. Coli dan Bacillus
PATI – Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berkaitan dengan kejadian keracunan di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, mulai mengungkap adanya kontaminasi bakteri pada sejumlah menu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai sampel, mulai dari sisa makanan hingga muntahan dan feses siswa yang mengalami gejala. Dalam pemutakhiran data yang disebutkan dalam laporan, jumlah warga sekolah yang mengalami gejala mencapai 424 orang.
Kepala Dinkes Jawa Tengah, Zulfachmi Wahab, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membantu mengetahui kemungkinan sumber kontaminasi. Sampel makanan yang diperiksa meliputi nasi bakar, tempe kering, timun, telur ceplok, semangka dan kerupuk.
Hasil pemeriksaan menunjukkan nasi bakar positif mengandung Escherichia coli (E. coli), Bacillus sp, dan Bacillus cereus. Sementara itu, tempe kering ditemukan mengandung Bacillus sp dan Bacillus cereus. Sampel timun juga terdeteksi positif Staphylococcus aureus. Adapun telur ceplok, semangka dan kerupuk vina disebut negatif terhadap parameter bakteri yang diperiksa.
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menelusuri kemungkinan sumber kontaminasi, termasuk sanitasi, kualitas air, kebersihan penjamah makanan, pengolahan hingga penyimpanan dan distribusi makanan. E. coli dapat menjadi indikator adanya persoalan sanitasi, sedangkan keberadaan bakteri tertentu seperti Bacillus maupun Staphylococcus dapat berkaitan dengan proses pengolahan dan penanganan makanan.
Meski demikian, hasil positif bakteri belum otomatis membuktikan satu jenis bakteri sebagai penyebab tunggal keracunan. Dinkes masih perlu mencocokkan hasil laboratorium dengan pemeriksaan epidemiologi dan kondisi di lapangan untuk menentukan sumber serta faktor yang paling berperan dalam kejadian tersebut.
Sumber: Kompas, Dinas Kesehatan Jawa Tengah, patinews
Merawat tradisi, melayani dengan sepenuh hati. 👑✨
Keseruan ajang Semi Final Mas & Mbak Duta Budaya Kabupaten Pati di The Safin Hotel Pati. Dedikasi hospitality kami selalu hadir di setiap detail, memastikan acara bergengsi Anda berjalan sempurna, nyaman, dan penuh makna.
Terima kasih atas kepercayaannya! Sedang mencari venue ideal untuk perhelatan besar Anda? Mari diskusikan bersama tim kami. 🏨💙
📍 The Safin Hotel Pati
"Truly Your Home in Pati"
For More Info & Reservation:
📞 Aji : 0813-8220-5000
📞 Nuha : 0858-7587-8891
📞 Alfi : 0858-7528-0649
22/09/2026
Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Dipilih dalam Jabatan Publik Diminta Dicabut
SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadapi tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Sudewo dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, JPU membebankan uang pengganti sebesar sekitar Rp3,67 miliar kepada terdakwa.
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Jaksa menyatakan dalam tuntutannya bahwa Sudewo terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait perkara DJKA serta melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Selain pidana penjara dan denda, JPU meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut dihitung setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dalam tuntutan. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pati. Jaksa turut menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas tuntutan tersebut, Sudewo masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara dan pencabutan hak dipilih selama lima tahun tersebut masih merupakan permintaan jaksa dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.
Kanalmuria
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Address
Jalan Diponegoro No. 113 Pati
Pati
Alerts
Be the first to know and let us send you an email when Muria Raya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.