ORMAS Oi BATAM
Ketua BPK Oi Batam
Cak Agusfals : 081230749804
BPKel. Oi Batam Kota
BPKel. Oi Robot Bernyawa
BPKe Pasal 4
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
OI BERSATULAH,
HIDUP BERSAMA HARUS TETAP DIJAGA,
-----▓▓▓▓▓▓▓
----▓▓▓▓▓▓▓▓
---▓▓▓......▓▓▓
---▓▓▓......▓▓▓
---▓▓▓......▓▓▓
----▓▓▓▓▓▓▓▓
-----▓▓▓▓▓▓▓
-----▓▓▓▓▓
-------▓▓▓
-------▓▓▓
-------▓▓▓
-------▓▓▓
-------▓▓▓
-----▓▓▓▓▓
-----▓▓▓▓▓
-----▓▓
-----▓▓
-----▓▓▓▓▓
-----▓▓
-----▓▓
-----▓▓
----▓▓▓▓▓▓
----▓▓......▓▓
----▓▓......▓▓
----▓▓▓▓▓▓
----▓▓......▓▓
----▓▓......▓▓
----▓▓▓▓▓▓
KODE ETIK OI
Pasal 1
KODE ETIK Oi
Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:
Taat dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya;
Menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
Setia dan senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
Bersikap sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungannya;
Bersikap jujur, adil, bijaksana dan bersahaja;
Disiplin dan bertanggung jawab. Pasal 2
KAIDAH PELAKSANAAN
Kode Etik Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Setiap tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi. Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pasal 3
KOMISI KODE ETIK Oi
Komisi Kode Etik Oi dibentuk oleh: (a) Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat; (b) Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
Tata cara pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Oi.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Contact the business
Telephone
Address
Batam
29444
Alerts
Be the first to know and let us send you an email when ORMAS Oi BATAM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.