IslamWay

IslamWay

Share

Menggapai kebahagiaan hidup di dunia & akhirat berdasarkan quran & sunnah

Faedah Tafsir Surat An-Nuur #16: Faedah Ayat Adab Masuk Rumah Orang | Rumaysho.Com 04/07/2018

Adab Masuk Rumah Orang

Tafsir Surah An-Nuur
Ayat 27-29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27) فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)



Faedah Ayat
- Tidak boleh masuk ke rumah orang yang bukan rumahnya tanpa meminta izin dan mengucapkan salam.
- Tujuan meminta izin adalah demi menjaga kehormatan orang yang ada di dalam rumah.
- Dalam ayat ini digunakan kalimat panggilan “wahai orang-orang beriman” menunjukkan akan pentingnya hal yang dibicarakan dalam ayat.
- Amalan yang dilakukan dalam ayat yaitu meminta izin dan mengucapkan salam merupakan bagian dari keimanan. Sehingga menyelisihinya berarti mengurangi keimanan.
- Larangan memasuki rumah orang hingga mengucapkan salam dan meminta izin asalnya adalah larangan haram.
- Dalam ayat disebutkan meminta izin dahulu baru mengucapkan salam. Sedangkan dalam hadits disebutkan mengucapkan salam dahulu baru kemudian meminta izin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kondisi kedua yang disebutkan dalam hadits dimaksudkan jika kita sudah mengetahui ada orang di dalam rumah. Sedangkan kalau kita tidak mengetahui, maka dahulukan meminta izin baru kemudian mengucapkan salam.
- Bagaimana kalau masuk ke dalam rumah non-muslim? Apa tetap mengucapkan salam karena ayat yang membicarakan hal ini sifatnya umum? Jawabannya, yang diamalkan adalah hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

“Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim, no. 2167).

Berarti mengucapkan salam yang dimaksud adalah kalau kita masuk ke dalam rumah muslim saja. Sedangkan masuk ke dalam rumah non-muslim cukup meminta izin.

- Allah menyebutkan tentang adab ini, agar kita sebagai muslim mau mengingatnya, mengingat akan kebaikan di dalamnya.
- Ketika meminta izin lalu menunggu pemilik rumah, lantas ia memberikan izin, barulah kita diperbolehkan masuk. Jika disuruh pulang, berarti memang tidak diizinkan untuk masuk.
- Kalau tidak diberikan izin atau disuruh pulang, itu lebih baik bagi orang yang meminta izin tadi–sebagaimana disebutkan dalam ayat–daripada kita duduk menunggu.
- Kalimat “huwa azka lakum” (itu lebih bersih bagimu) menunjukkan ketinggian akhlak.
Kalimat menyuruh pulang, menunjukkan pemilik rumah boleh bersikap tegas.
- Kalimat “Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” menunjukkan kalimat peringatan bahwa Allah tahu perbuatan kita ketika kita masuk dengan izin dan tanpa izin.
- Tidak mengapa memasuki rumah yang tak berpenghuni di mana terdapat sesuatu milik kita di sana. Hal ini menunjukkan bahwa meminta izin dan mengucapkan salam yang disebutkan dalam ayat sebelumnya ketika memasuki rumah orang dihukumi wajib.
- Rumah itu ada tiga macam: (a) rumah berpenghuni, maka wajib meminta izin dan mengucapkan salam ketika memasukinya; (b) rumah yang tidak ada seorang pun namun berpenghuni, maka tetap meminta izin ketika memasukinya; (c) rumah tak berpenghuni, maka tidak masalah memasukinya jika ada barang kita di dalam, namun tidak boleh memasukinya jika tidak ada keperluan seperti itu.
- Allah mengetahui apa yang kita tampakkan maupun yang kita sembunyikan yaitu ketika memasuki rumah tak berpenghuni dengan maksud baik atau tidak baik.


Manfaat Meminta Izin dan Mengucapkan Salam
Apa saja manfaat meminta izin dan mengucapkan salam ketika masuk ke dalam rumah yang bukan rumah kita?

- Agar tidak terlihat hal-hal yang memang tidak s**a untuk dilihat. Karena ada pemilik rumah yang tidak senang rumahnya dilihat-lihat orang secara tiba-tiba tanpa izin.
- Biar pemilik rumah tidak menjadi susah dengan masuknya orang lain tanpa izin.
- Biar pemilik rumah juga bisa persiapan. Jangan sampai pemilik rumah dianggap menyepelekan orang lain karena tidak ada persiapan sebelumnya disebabkan ada yang masuk tanpa izin.
- Untuk mencegah keinginan yang tidak baik dari orang yang masuk rumah lainnya tanpa izin, seperti ingin mencuri dan melakukan perbuatan keji (fahisyah) lainnya.
- Dengan mengucapkan salam ketika masuk, maka akan melindungi pemilik rumah dari kejelekan karena yang diucapkan adalah doa keselamatan “assalaamu ‘alaikum” (semoga keselamatan untukmu).
- Ucapan salam ini termasuk bentuk ihsan (berbuat baik).
- Orang yang mengucapkan salam mendapatkan pahala. Jika mengucapkan “assalaamu ‘alaikum” saja sudah mendapatkan sepuluh ganjaran.
- Manfaat yang paling besar adalah telah menjalankan perintah Allah. Setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan yang banyak.

Semoga bermanfaat, moga mendapatkan hidayah. Semua bahasan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitab tafsirnya.

Referensi:
Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surah An-Nuur. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.



Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Syawal 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Baca Selengkapnya :

Faedah Tafsir Surat An-Nuur #16: Faedah Ayat Adab Masuk Rumah Orang | Rumaysho.Com Beranda Belajar Islam Tafsir Al Qur'an Faedah Tafsir Surat An-Nuur #16: Faedah Ayat Adab Masuk Rumah Orang Belajar IslamTafsir Al Qur'anFaedah Tafsir Surat An-Nuur #16: Faedah Ayat Adab Masuk Rumah Orang Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - June 30, 2018 77 0 Facebook Twitter Google+ Pinterest Wha...

16/03/2018
13 Hal yang Menunjukkan Riba itu ngeRIBAnget - Rumaysho.Com 02/02/2018

13 Hal yang Menunjukkan Riba itu ngeRIBAnget
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc February 13, 2017 Muamalah Leave a comment 5,943 Views

72 Tingkatan Riba Hukum Riba Rumaysho Rejeki Hanya Dari Riba Rumaysho 73 Macam Dosa Riba Apa Itu Riba

Ini beberapa hal yang menunjukkan ngerinya riba, Riba itu ngeRIBAnget.



1- Keadaan pemakan riba di neraka


Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka,

فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ – حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَذَانِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ

“Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, “Apa yang sedang mereka lakukan berdua?” Mereka berdua berkata kepadaku, “Berangkatlah, berangkatlah.” Maka kami pun berangkat.”

Dalam lanjutan hadits disebutkan,

وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا

“Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba.” (HR. Bukhari, no. 7047)



2- Di hari kiamat diancam dengan perut yang besar seperti rumah dan dipenuhi dengan ular-ular


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِى عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرَائِيلُ قَالَ هَؤُلاَءِ أَكَلَةُ الرِّبَا

“Pada malam Isra’, aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?” “Mereka adalah para pemakan riba,” jawab beliau.” (HR. Ibnu Majah, no. 2273; Ahmad, 2: 353, 363. Sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Al-Hafizh Abu Thahir. Dalam sanadnya terdapat Abu Ash-Shalet yang majhul)



3- Dosa riba yang paling ringan seperti menzinai ibu kandung sendiri


Dari ‘Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا

“Riba itu ada 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah, no. 2275. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

“Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim, 2: 37. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat syaikhain –Bukhari dan Muslim-. Hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al-Bushiri mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, demikian disebutkan dalam tahqiq Sunan Ibnu Majah oleh Al-Hafizh Abu Thahir).



4- Ayat riba merupakan golongan ayat terakhir yang turun


Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

إِنَّ آخِرَ مَا نَزَلَتْ آيَةُ الرِّبَا وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُبِضَ وَلَمْ يُفَسِّرْهَا لَنَا فَدَعُوا الرِّبَا وَالرِّيبَةَ

“Ayat yang terakhir turun adalah ayat riba. Dan sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diwafatkan dan belum ditafsirkan pada kita. Mereka menyebutnya riba dan ribah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2276; Ahmad, 1: 36. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena sebab ada ‘illah -cacat- di dalamnya)



5- Yang tidak makan riba bisa tetap rasakan debunya


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَبْقَى مِنْهُمْ أَحَدٌ إِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ

“Akan datang pada manusia suatu zaman tidak akan tersisa kecuali pemakan riba. Siapa yang tidak makan riba ketika itu, ia bisa memakan debunya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2278; Abu Daud, no. 3331. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if sebabnya karena ada ‘illah dan Al-Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah).



6- Makan riba lebih parah dari 33 kali zina


Jeleknya riba disebutkan oleh seorang tabi’in yang bernama Ka’ab Al-Ahbar, seorang mantan pendeta Yahudi yang paham akan kitab-kitab Yahudi, bahkan bisa mengetahui secara umum manakah yang shahih dan batil dari kitab tersebut (Lihat Siyar A’lam An-Nubala’, 3: 489-894). Ka’ab rahimahullah menyatakan,

لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً

“Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku s**a daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)



7- Jika riba sudah merajalela , layak dapat azab


Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Imam Adz-Dzahabi mengatakan, hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi sebagaimana disebut dalam Shahih At-Targhib wa Tarhib, no. 1859)



8- Riba akan hilang berkah walau riba terus bertambah banyak


Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

“Riba membuat sesuatu jadi bertambah banyak. Namun ujungnya riba makin membuat sedikit (sedikit jumlah, maupun sedikit berkah, -pen.).” (HR. Ibnu Majah, no. 2279; Al-Hakim, 2: 37. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)



9- Riba dan akal-akalannya adalah kebiasaan buruk orang Yahudi


Riba adalah kebiasaan buruk orang-orang yahudi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat berikut,

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرً
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa Allah telah melarang riba pada kaum Yahudi, namun mereka menerjangnya dan mereka memakan riba tersebut. Mereka pun melakukan pengelabuan untuk bisa menerjang riba. Itulah yang dilakukan mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 273)

Siapa yang mengambil riba bahkan melakukan tipu daya dan akal-akalan supaya riba itu menjadi halal, berarti ia telah mengikuti jejak kaum Yahudi. Dan inilah yang sudah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ

“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari, no. 7319)

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim, no. 2669).

Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 27: 286.

10- Allah tidak akan menerima sedekah, infak dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim, no. 1015).

Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah.

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014).

Dikuatkan dengan ayat berikut,

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)

Pelaku riba tidak mendapatkan pahala saat hartanya diinfakkan di jalan Allah.



11- Doa pemakan riba sulit terkabul


Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,

“Ada seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,

يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim, no. 1014)



12- Memakan riba membuat hati keras


Allah Ta’ala berfirman,

كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthoffifin: 14)

Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’.” (HR. Tirmidzi, no. 3334; Ibnu Majah, no. 4244. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.” (Fath Al-Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/442).



13- Badan yang tumbuh dari harta yang haram akan berhak disentuh api neraka


Yang pernah dinasihati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ka’ab,

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).



Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.



Disusun @ Wonosari, bada Isya malam Selasa, 17 Jumadal Ula 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.

Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter | Instagram | Channel Telegram | Channel Telegram

Sumber : https://rumaysho.com/15352-13-hal-yang-menunjukkan-riba-itu-ngeribanget.html

13 Hal yang Menunjukkan Riba itu ngeRIBAnget - Rumaysho.Com Ini beberapa hal yang menunjukkan ngerinya riba, Riba itu ngeRIBAnget.   1- Keadaan pemakan rib

Hukum Membuat SIM Dengan Cara Nembak | Ustadz Ammi Nur Baits 29/12/2017

Bolehkan kita buat SIM dengan cara menembak?..

Hukum Membuat SIM Dengan Cara Nembak | Ustadz Ammi Nur Baits Pertanyaan : Bagaimana hukum membuat SIM dengan cara nembak atau melalui calo? link full kajian : https://www.youtube.com/watch?v=FIb8QFbnIhc

19/12/2017

Mereka yang Menghalangi Masjid Allah, Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor

Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA

Saudaraku! Anda saudaraku seiman, mengapa rumah Allah anda halang-halangi?

Sobat, ramai pemberitaan dan polemik masalah pembangunan ulang Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang terletak di kota Bogor, dan yang dibina oleh Ustadz saya, Al Ustadz Fadhil Yazid bin Abdul Qadir Jawwaz.

Setiap muslim pastilah sedih melihat dan mendengar ada upaya menghalang-halangi pembangunan Masjid. Mengapa? Karena orang yang beragama Islam pasti tahu bahwa Masjid adalah Rumah Allah, bukan rumah perorangan atau kelompok tertentu atau ormas tertentu. Simak sendiri firman Allah berikut ini:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (Al Jin 18)

Orang Islam berduka bila pembangunan masjid digagalkan, karena setiap muslim percaya bahwa masjid adalah tempat paling Allah cintai. Duka semakin mendalam, karena kita semua menyaksikan dengan kepala sendiri bahwa pasar, mall, supermarket atau yang serupa dibiarkan menjamur. Padahal itu semua adalah tempat paling jauh dari kasih sayang Allah. Karena itu, upaya penggagalan pembangunan masjid adalah tindakan yang paling menyakitkan orang yang beriman. Dengarkan sabda Nabimu wahai saudaraku!

أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا

Belahan bumi yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, sedangkan belahan bumi yang paling Allah benci ialah pasar-pasarnya. (Muslim)

Mungkinkah upaya penolakan masjid adalah pertanda telah dekatnya murka dan siksa Allah kepada negeri ini?

Upaya penggagalan pembangunan masjid pastilah menusuk-nusuk hati orang yang beriman karena masjid adalah simbol eksistensi umat Islam di negeri ini dan juga negeri-negeri lainnya. Bila pembangunan masjid telah dihalang-halangi, maka mungkinkah itu pertanda bahwa agama Islam mulai dimarginalkan di negeri Islam terbesar di dunia ini?

Ummat Islam pastilah murka bila pembangunan masjid dihalang-halangi, karena setiap orang yang beriman pasti mengetahui bahwa upaya menghancurkan masjid dan menghalangi masyarakat dari memakmurkan masjid adalah tindakan lalim paling lalim.

Dengarkan saudaraku, tahukah anda apa resiko perbuatan anda? Dengarkan baik-baik firman Allah Ta’ala berikut,

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (Al Baqarah 114)

Sobat! Sebaliknya, setiap muslim pasti tergugah hatinya bila diajak membangun masjid, karena masjid adalah tempat yang paling indah untuk mengabdi, beribadah, melantunkan, mengkaji kalamullah, dan bermunajah kepada Allah.

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (QS: An Nur-36)

Dan setiap muslim juga pasti bersemangat untuk membangun Masjid, karena orang yang membangun masjid, akan Allah bangunkan untuknya rumah atau istana di surga. Simak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini,

ومن بنى لله مسجدا كمفحص قطاة أو أصغر بنى الله له بيتا في الجنة

Dan siapapun yang membangun masjid dengan tulus lillah, , walau kecil, sekecil sarang burung, atau bahkan lebih kecil, niscaya Allah bangunkan untuknya istana di surga. (Ibnu Majah dan lainya)

Kalaupun anda berbeda paham atau amaliyah praktek ibadah, bukankah anda bisa duduk dengan saudara-saudaramu pengelola masiid ini. Namun, apa salahnya masjid sehingga anda halangi untuk berdiri tegak di bumi Allah Ta’ala?

Saudaraku, sayangilah diri anda, dan pikirkan baik-baik, apa yang kelak akan anda katakan kepada Allah Ta’ala bila ditanya tentang perbuatan anda menghalang-halangi saudaramu yang hendak medirikan Rumah Allah?

Ya Allah bukakanlah hati hati saudaraku-saudaraku seiman agar bersatu padu membangun masjid dan memakmurnya dengan sholat, bacaan Al Qur’an, dzikir dan ibadah lainnya. Ya Allah, mudahkanlah tegaknya rumah-Mu di berbagai belahan bumi-Mu ini. Amiin

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
DONASI hubungi: 087 882 888 727
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Read more https://konsultasisyariah.com/29992-mereka-yang-menghalangi-masjid-allah.html

Medical Representative & Suap untuk Dokter 07/11/2017

Medical Representative & Suap untuk Dokter

Sebagai seorang marketing Farmasi, saya bertugas mempromosikan produk kami berupa obat kepada dokter dan Rumah sakit, yang menjadi ganjalan dalam hati dan pikiran saya adalah ketika saya harus meminta dokter untuk meresepkan produk saya dengan kompensasi memberikan imbalan atau kompensasi berupa uang, barang maupun jasa sesuai kesepakatan kami, contuhnya bisa cash, gadget maupun tour dan akomodasi serta pendaftaran acara ilmiah dll

Kesepakatan ini kami anggap sebagai kerjasama kami memberikan sesuatu dan mereka meresepkan produk kami dengan diskon tertentu, misal saya memberikan uang 10 juta dengan diskon 20% dengan tempo pengembalian selama 5 bulan, maka mereka harus meresepkan produk kami sebesar 10 Juta setiap bulannya, kalau misal kurang, maka kami akan meminta untuk menaikkan peresepan di bulan berikutnya agar bisa lunas tepat waktu sesuai kesepakatan.

Berdasarkan uraian singkat tadi, ada beberapa pertanyaan yang mohon untuk bisa di berikan jawaban, agar saya bisa mengambil langkah langkah untuk memperbaiki diri saya

Apakah Fasilitas yang saya berikan untuk kerjasama tadi merupakan Suap/gratifikasi, karena kalau kami tidak kerjasama maka produk kami tidak akan di gunakan, artinya saya tidak akan mendapatkan omset yang diminta perusahaan.
Apakah yang saya lakukan termasuk dzolim terhadap pasien, kerena mungkin pasien tersebut bisa sembuh dengan produk yang lebih murah tapi di berikan yang lebih mahal karena ada kerjasama dengan saya atau mungkin sebenarnya ga butuh obat/vitamin tersebut tapi tetap di berikan karena adanya hutang kerjasama yang harus di kembalikan berupa peresapan produk kami.
Apakah saya berdosa ustadz, dan bagaimana dengan gaji yang saya terima dan saya berikan sebagai nafkah untuk anak istri saya. Apa yang harus saya lakukan ustadz?
Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ بِمَا أَخَذَ المَالَ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Sungguh akan datang suatu zama di tengah manusia, dimana orang tidak lagi peduli terhadap harta yang dia ambil, apakah dari yang halal ataukah yang haram. (HR. Bukhari 2083)

Dan bisa jadi, zaman itu tengah kita alami. Sangat banyak profesi yang dijalani manusia harus berhias suap, sogok, gratifikasi, dan tak terkecuali adalah harta riba.

Hadiah untuk Komersil

Saling memberi hadiah, dianjurkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kebiasaan baik semacam ini, akan membangun kondisi saling mencintai sesama muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَهَادَوْا تَحَابُّوْا

Lakukanlah saling memberi hadiah, agar kalian saling mencintai. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, 594 dan dihasankan al-Albani).

Dan ini hanya bisa terjadi ketika hadiah itu diberikan dalam rangka menjalin persaudaraan, ukhuwah islam, dan bukan karena tendensi komersil. Jika latar belakangnya karena komersil, ada harapan akan mendapat keuntungan yang lebih besar, hakekatnya bukan hadiah. Tapi suap dan harta khianat. Dan biasanya ini diberikan kepada para pejabat atau pihak yang bisa mempengaruhi orang lain untuk memberikan keuntungan baginya.

Dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

Hadiah untuk para pejabat adalah ghulul. (HR. Ahmad 23601).

Yang dimaksud ghulul adalah harta khianat.

Karena itulah, sebagaimana keterangan Dr. Athiyah Fayyadh – Guru besar Fiqh Perbandingan Madzhab di Universitas al-Azhar Mesir – bahwa ulama sepakat, hadiah untuk hakim statusnya adalah suap dengan sepakat ulama. Seorang ulama tabi’in yang bernama Masruq bin al-Ajda’ – muridnya Ali bin Abi Thalib – pernah mengatakan,

الْقَاضِي إذَا أَخَذَ هَدِيَّةً ، فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ ، وَإِذَا أَخَذَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ

Ketika Hakim mengambil hadiah, dia makan suap. Dan jika dia mengambil sogok, sampai pada tingkatan kekufuran. (HR. Ibnu Abi Syaibah 22384).

Hadiah untuk Dokter

Berangkat dari keterangan di atas, para ulama memperingatkan untuk hadiah atau imbalan atau balas jasa yang diberikan medical representative kepada para dokter, dengan harapan dia bisa meresepkan obat yang menjadi produknya.

Sebagian ada yang melarang secara mutlak, dan ada juga yang memberikan rincian.

Diantara yang memfatwakan larangan secara mutlak adalah Lajnah Daimah. Mereka menilai dengan tegas bahwa itu termasuk risywah (suap).

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan,

لا يجوز للطبيب أن يقبل الهدايا من شركات الأدوية ، لأن ذلك رشوة محرمة ، ولو سميت بهدية ، أو غير ذلك من الأسماء ، لأن الأسماء لا تغير الحقائق

“Tidak boleh bagi dokter untuk menerima hadiah dari perusahaan obat. Karena ini termasuk sogok yang haram, meskipun orang menyebutnya hadiah atau nama lainnya. karena sebatas nama tidak mengubah hakekat.” (Fatwa Lajnah Daimah, 23/570)

Ada juga ulama yang memberikan rincian. Diantaranya Syaikh Sulaiman al-Majid dan Dr. Athiyah Fayyadh – hafidzahumallah –. Berikut rincian yang bisa kita sarikan dari keterangan mereka,

Pertama, hadiah untuk dokter yang buka praktek di rumah sakit milik orang lain.

Posisi dokter adalah karyawan di rumah sakit yang bersangkutan, sehingga dia mendapatkan gaji dari rumah sakit sesuai kesepakatan antara dia dengan rumah sakit.

Syaikh Sulaiman al-Majid mengatakan,

وهنا يكون أخْذُ الطبيب مالا أو عينا وهو موظف دائرا بين محظورين: الرشوة الصريحة؛ وذلك إذا ما كان قرار الطبيب مؤثرا في الشراء لصيدلية رب العمل، وما تحتاجه من أدوية. والمحظور الثاني كونه من هدايا العمال، إذا خلا من قرار أو تأثير

Dalam hal ini dokter mengambil hadiah uang atau barang sementara dia seorang pegawai, dan dia melakukan 2 kesalahan,

[1] Menerima sogok. Karena keputusan dokter berpengaruh terhadap penjualan apotik perusahaan atau obat yang dibutuhkan.

[2] Hadiah ini statusnya seperti hadiah untuk karyawan (harta ghulul). Ini jika dia tidak mengambil tindakan apapun untuk pasien.

Disebut hadiah untuk karyawan yang statusnya harta ghulul (khianat), karena sang dokter telah mendapat gaji dari rumah sakit tempat dia bekerja. Di saat yang sama, dia juga mendapat bonus dari klien (perusahaan obat) atas tugasnya sebagai dokter di rumah sakit yang bersangkutan.

Kedua, dokter membuka praktek pribadi

Hadiah yang diberikan perusahaan obat untuk dokter, tidak disebut sebagai harta ghulul. Meskipun ada sisi lain yang perlu diperhatikan.

Syaikh Sulaiman mengatakan,

وهذه الحال لا تدخل في باب الرشى ولا الغلول، ولها نظر من وجه آخر

Dalam kondisi ini, tidak termasuk dalam kategori suap atau harta ghulul. Namun ada sisi lain yang perlu diperhatikan.

Lalu beliau memberikan rincian:

[1] Dokter meresepkan obat yang lebih rendah khasiatnya, karena hadiah yang diberikan perusahaan obat tersebut. Dan ini termasuk penipuan kepada pasien. Resep yang dia buat dengan tujuan menguntungkan perusahaan obat bukan untuk kemaslahatan pasien. Padahal pasien juga memberi upah untuk jasa pemeriksaan yang dilakukan dokter.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا

“Orang yang menipu bukan termasuk golonganku.” (HR. Ahmad 7292, Turmudzi 1363 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dan ini juga termasuk pengkhianatan. Pasien memberikan amanah kepada sang dokter untuk memberikan yang terbaik baginya, namun dia justru menguntungkan perusahaan obat yang memberikan hadiah untuknya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafiq ada 3: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanah dia berkhianat.” (HR. Bukhari 33 & Ahmad 6879).

[2] Dokter meresepkan obat yang lebih mahal, sementara ada obat yang lebih murah padahal fungsinya sama. Dia meresepkan obat yang lebih mahal, karena hadiah dari perusahaan obat. Ketika dokter membuat resep obat yang lebih mahal, dia tidak menjelaskan ke pasien. Ini juga termasuk sikap khianat terhadap amanah.

Ketika semacam ini dibiarkan, sangat berpotensi merugikan pasien.

Karena itulah, Syaikh Sulaiman al-Majid juga menyebutkan, negara punya peran besar untuk mencegah setiap peluang terjadinya penyalah-gunaan amanah profesi sebagai dokter.

Menurut pengakuan medical representative yang pernah saya dengar, ada dokter rumah sakit yang dia kasih sekian puluh juta. Lalu sang dokter melaporkan hasil resepnya ke marketer obat, bahwa dia telah meresepkan obat produknya. Padahal obat itu jelas tidak berfungsi mengurangi penyakitnya, selain hanya menghilangkan efek nyerinya. Padahal ada obat lain yang jauh lebih murah.

Beliau juga bercerita, ada dokter yang meresepkan obat yang cukup mahal. Sementara ada obat yang lebih murah. Hingga ketika marketer ini mengantarkan obat ke rumah pasien, beliau merasa sedih, karena ternyata beliau orang tidak mampu yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan.

Wahai sang dokter, takutlah kepada Allah…

Anda melakukan kedzaliman terhadap konsumen, dengan kedok profesi anda. Saat ini di dunia, pasien tidak tahu, tapi Allah Maha Tahu, dan Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman selamanya, meskipun bisa jadi anda melupakannya.

Ketiga, dokter diberi hadiah oleh perusahaan obat, karena dia membeli banyak untuk diberikan ke pasien yang periksa di tempatnya. Karena sering membeli atau membeli dengan partai besar, maka pabrik obat memberikan diskon atau hadiah.

Ini seperti dokter yang praktek pribadi, dan sekaligus sedia obat untuk pasien.

Hadiah semacam ini dibolehkan, sebagaimana hadiah untuk transaksi jual beli pada umumnya.

Ini pernah kita bahas di: Hukum Hadiah Untuk Konsumen

Keempat, hadiah dari perusahaan obat kepada dokter yang fungsinya hanya untuk iklan atau dalam rangka launching produk baru dan harganya murah, sehingga sama sekali tidak ada kaitannya dengan resep. Seperti hadiah payung, tas atau merchandise lainnya, termasuk kaos atau baju yang ada logo perusahaan obat.

Dr. Athiyah Fayyadh menegaskan, hadiah semacam ini dibolehkan, dengan pertimbangan sebagai info tambahan bagi dokter akan adanya obat baru, dan nilainya kecil sehingga ditoleransi.

Demikian, Allahu a’lam.

Read more

Medical Representative & Suap untuk Dokter Medical Representative & Suap untuk Dokter - marketing obat farmasi memberi hadiah ke dokter karena membuatkan resep obat untuk pasien dengan merek obat

Want your place of worship to be the top-listed Place Of Worship in Sleman?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Website

Address


Sleman
56128