Ar-risalah

Ar-risalah

Share

Media dakwah dan bimbingan Islam dg merujuk kepada Al-Quran & As-Sunnah berdasarkan pemahaman As-Sal

08/03/2026

Jaga salatmu, rezekimu akan datang kepadamu...

06/03/2026

💎 | LANSIA YANG TIDAK MAMPU LAGI BERPUASA

🔸 Orang tua renta yang sudah uzur karena usia, fisiknya rapuh dan tidak sanggup lagi berpuasa, ia diizinkan berbuka di siang hari Ramadan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah ayat 184)

Ibn Al-Mundzir rahimahullahu berkata, “Mereka bersepakat bahwa laki-laki dan perempuan lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa, keduanya boleh berbuka puasa.” (Al-Ijmâ’, hal. 50).

Jika keduanya berbuka karena tidak mungkin lagi berpuasa, maka keduanya wajib membayar kaffarah yaitu dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

🔸 Termasuk dalam kategori orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa adalah kasus orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh dan sakitnya itu menyebabkan ia tidak boleh berpuasa, berdasarkan rekomendasi dokter ahli. Orang seperti ini boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah/kaffarah.

Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, "Orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh boleh tidak berpuasa dan ia memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, karena ia masuk dalam makna orang tua yang telah lanjut usia." (Al-Mughnî, IV/396)

🔸 Takaran fidyah yang dibayarkan sebesar 1 mud (± 675 gram) untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, dalam bentuk makanan pokok (beras) dan diberikan kepada orang miskin. Ulama sepakat makanan pokok tersebut adalah bahan mentah yang belum dimasak. Adapun jika diberikan dalam bentuk makanan siap santap, para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya.

🔸 Dari pembahasan ini kita pahami, bahwa orang sakit yang masih mungkin sembuh, ia tetap wajib mengqadha (mengganti) puasanya kapan ia sembuh, walaupun ia sakit bertahun-tahun. Ia mengganti puasanya secara bertahap, dicicil satu persatu sampai selesai hutang puasanya, tidak harus menggantinya sekaligus beberapa bulan secara berurutan. Demikian p**a kasus wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadan. Karena kasus mereka tidak masuk dalam makna orang tua renta yang tidak mungkin lagi berpuasa.

Wallahu a'lam.

03/03/2026

💎 | SIFAT MANUSIA DALAM PELAKSANAAN SALAT TARAWIH

▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️

💠 Syaikh Salih bin Abdullah al-Ushaimi hafizahullahu menjelaskan jenis dan karakter manusia berkait dengan qiyam Ramadan (salat Tarawih):

▪️ *Pertama: Jenis yang sejalan dengan keadaan Nabi ﷺ; yaitu jumlah rakaat yang sedikit dan salat yang panjang.

Inilah sifat yang terbaik. Nabi ﷺ salat sebanyak 11 atau 13 rakaat. *Akan tetapi*, rakaat yang sedikit itu disertai dengan salat yang (sangat) panjang dan lama. Bahkan Nabi ﷺ salat bersama sahabat sepanjang malam atau sebagian besar waktu malam. Para sahabat yang salat bersamanya di beberapa malam itu menyebutkan bahwa beliau melakukan salat yang panjang sampai-sampai mereka khawatir tidak akan mendapatkan waktu untuk makan sahur.

▪️ *Kedua: Jenis yang sejalan dengan keadaan para Salaf; yaitu memperbanyak jumlah rakaat dan (sedikit) memendekkan panjang salatnya.

Inilah yang terjadi dalam amalan para sahabat radhiyallahu 'anhum dan generasi setelahnya. Karena orang-orang merasa berat dengan waktu berdiri salat yang lama, maka mereka "meringankannya" dengan mengurangi lama berdiri itu, yaitu dengan menambah jumlah rakaat, sehingga tujuan untuk menghidupkan malam Ramadan dengan melakukan salat tetap terlaksana. Para Salaf melakukan salat tarawih sebanyak 20 atau 36 rakaat.

▪️ *Ketiga: Keadaan para Khalaf (generasi yang datang belakangan di hari ini); yaitu jumlah rakaat yang sedikit dan memendekkan salat. Ini adalah sifat yang tercela dan harus dihindari, karena bertentangan dengan tujuan syariat. Tarawih disyariatkan untuk mendekatkan manusia kepada Allah Ta'ala, karena salat adalah ikatan yang agung untuk menghubungkan antara manusia dengan Rabb-nya. Tergesa-gesa melaksanakan salat di bulan ibadah yang penuh kemuliaan justru hanya akan melemahkan hubungan tersebut. Nabi ﷺ melakukan salat *bukan hanya berkait persoalan jumlah rakaat saja, tetapi juga persoalan kaifiat dan sifatnya*. Beliau ﷺ melakukan salat yang panjang dan lama.

📚 Sumber: Syarah Syaikh Salih al-Ushaimi terhadap kitab Fadhl Shiyâm Ramadân wa Qiyâmih dan kitab Fadhâil Syahr Ramadhân karya Syaikh Bin Baz rahimahullahu.

➿➿➿➿➿➿➿➿

༺༽ *AR-RISALAH* ༼༻

01/03/2026

JANGAN UJUB

28/02/2026

رمضان مبارك ❤️

27/02/2026

Mimpi basah di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.

Demikian juga pandangan dan khayalan yang menyebabkan seseorang mengeluarkan air mani tidak membatalkan puasa. Tapi jika orang itu mengetahui, berdasarkan kebiasaannya, bahwa memandang dan mengkhayalkan itu bisa menyebabkan ia mengeluarkan air mani, maka puasanya batal karena kesengajaan yang ia lakukan tersebut. Wallahu a'lam.

26/02/2026

Jumat mubarak
Ramadan mubarak ❤️

اللهم صل على محمد وعلى آل محمد
اللهم صل على محمد وعلى آل محمد
اللهم صل على محمد وعلى آل محمد

25/02/2026

Masturbasi membatalkan puasa.
Demikian p**a jika seseorang secara sengaja memeluk istrinya atau yang semisalnya untuk mengeluarkan air maninya.

24/02/2026

🔴 Hukum Puasa Wanita Haid & Nifas

Para ulama bersepakat bahwa wanita haid dan nifas haram berpuasa, baik puasa Ramadan atau puasa sunnah, dan keduanya wajib mengqadha’ puasa Ramadan yang ditinggalkannya.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

لقد كنا نحيضُ عند رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فنؤمرُ بقضاءِ الصومِ ولا نؤمر بقضاءِ الصلاةِ

“Kami haid di masa Rasulullah ﷺ, dan kami diperintahkan mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

📌 Jika seorang wanita haid atau nifas berpuasa, puasanya tidak sah dan ia berdosa karena melakukan sesuatu yang telah diharamkan Allah atasnya.

Ibnu Qudamah berkata, “Para ulama bersepakat bahwa wanita haid dan nifas keduanya tidak boleh berpuasa. Keduanya berbuka di bulan Ramadan dan menggantinya. Jika mereka berdua berpuasa, puasanya tidak sah... Kapan haid itu keluar di sebagian waktu siang, puasanya di hari itu rusak, baik haid itu keluar di permulaan siang atau di akhirnya. Jika seorang wanita haid meniatkan puasa atau menahan diri (dari makan minum) padahal dia mengetahui haramnya puasa, maka dia berdosa dan puasanya tidak sah.” (Al-Mughnî, IV/397).

📌 Jika seorang wanita suci dari haidnya saat waktu siang, ia tetap boleh dalam kondisi berbukanya, makan dan minum. Jika –misalkan- suaminya datang dari safar dan dalam keadaan berbuka, suaminya boleh menggaulinya pada siang hari itu. Dia tidak berkewajiban menahan diri dari makan dan minum pada saat itu dengan niat puasa.

Jika wanita itu suci sebelum terbit fajar dan ia meniatkan puasa sebelum sempat mandi, maka puasanya sah walaupun ia mengakhirkan waktu mandinya setelah masuk waktu subuh.

23/02/2026

Puasa wanita hamil dan menyusui

IBU HAMIL & MENYUSUI YANG TIDAK BERPUASA RAMADAN

Pada dasarnya, seorang wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui bayinya tetap wajib berpuasa Ramadan.

Namun, apabila puasa itu memberatkan dirinya atau membahayakan janin yang dikandung dan bayi yang disusui, saat itu wanita tersebut boleh berbuka puasa.

Jika wanita itu berbuka karena uzur tersebut, apa yang wajib baginya?

Jumhur ulama, termasuk para imam mazhab yang empat berpendapat wajibnya qadha’ (mengganti puasa) atas kedua wanita tersebut dengan dalil firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Mereka berkata: Wanita tersebut mirip dengan orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia wajib mengqadha’ jika ia sudah mampu melakukannya.

Dua imam, asy-Syafi’i dan Ahmad menambahkan kewajiban mengqadha’ tersebut dengan kewajiban memberi makan satu orang miskin (kaffarah/fidyah) untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan jika berbuka puasanya itu disebabkan kekhawatiran terhadap keselamatan janin atau anak yang disusui. Jika uzurnya hanya berkait dengan keselamatan dirinya sendiri atau keselamatan dirinya bersama janin/bayinya, wanita itu cukup mengqadha saja.

Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil hanya wajib mengqadha' saja, tapi wanita menyusui wajib mengqadha' dan membayar fidyah.

Sementara Imam Abu Hanifah memandang keduanya hanya wajib mengqadha’ saja.

Dari pendapat-pendapat ulama ini, pendapat pertama lebih hati-hati, kemudian pendapat Abu Hanifah yang hanya mewajibkan qadha’ lebih kuat dari sisi qiyas. Dalam fatwa Darul Iftâ Mesir disebutkan:

"Wanita hamil dan wanita menyusui jika keduanya khawatir atas keselamatan dirinya atau anaknya, keduanya boleh berbuka puasa dan keduanya wajib mengqadha' (mengganti puasa) dan tidak ada kewajiban fidyah, karena keadaan mereka itu termasuk uzur yang dibolehkan berbuka puasa." (Fatwa no. 4790, oleh M***i Mesti di masanya, Syaikh Dr. Nasr Farid Wasil rahimahullahu).

Pendapat yang sama juga difatwakan oleh al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, m***i Arab Saudi pada masanya.

Wallahu a’lam.

22/02/2026

Selagi masih ada kesempatan...

21/02/2026
Want your school to be the top-listed School/college in Palu?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Website

Address


Palu