PPK Mapanget
Halaman resmi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mapanget dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024
, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado berhasil melaksanakan pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) bagi 9.597 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 1.371 TPS di Kota Manado pada 14 Februari 2024 nanti.
Untuk Kecamatan Mapanget, Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024 di gedung GOR Ari Lasut. Sedangkan Bimtek dilaksanakan sejak tanggal 26 hingga 30 Januari 2024.
Mayoritas anggota KPPS mengungkapkan apresiasi dan terima kasih karena telah dilantik juga di-Bimtek.
Berikut beberapa testimoni KPPS
PPK Mapanget
22/01/2024
Ayo gunakan hak pilihmu. Jangan lupa ke TPS, Rabu 14 Februari 2024.
26/12/2023
, kamu harus tahu dan kenali.. 5 warna kertas suara Pemilu Serentak tahun 2024
PPK Mapanget
26/12/2023
, PPS se-kecamatan Mapanget telah menerima pendaftar calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Nama-nama calon KPPS yang dinyatakan lulus berkas telah diumumkan dan bisa dilihat di papan pengumuman di 10 kantor lurah di kecamatan Mapanget
PPK Mapanget
19/12/2023
, kamu harus tau, KPU membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menggelar Pemilu 2024.
Yuk simak selengkapnya di infografis ini.
PPK Mapanget
04/11/2023
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bisa di lihat di
https://kota-manado.kpu.go.id/berita/baca/7923/pengumuman-daftar-calon-tetap-dct-anggota-dprd-kota-manado-dalam-pemilihan-umum-tahun-2024
22/09/2023
Ini akun media sosial resmi KPU Provinsi Sulawesi Utara.. Yuk follow, like n subscribe..
KPU Manado
19/09/2023
PPK Mapanget melakukan sosialisasi DPTb dan mekanisme pindah memilih kepada Staf Kecamatan, Lurah, staf kelurahan dan Ketua-Ketua Lingkungan se kecamatan Mapanget..
Pastikan anda sudah terdaftar dalam DPT. Cek 👉🏻
https://cekdptonline.kpu.go.id
KPU Manado KPU Manado PPK Mapanget
11/09/2023
Setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional di tetapkan pada 2 Juli 2023 yang lalu, tahapan selanjutnya terkait dengan data pemilih adalah membuka ruang atau layanan bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih, atau dikenal dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Tahapan DPTb ini sesuai dengan PKPU 07 tahun 2022 telah diubah pada PKPU No 07 Tahun 2023 tentang Penyusunan DPT, Kemudian Keputusn KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Serta Surat Dinas KPU RI 7 Juli 2023, Persiapan Penyusunan DPTb.
Untuk mememudah masyarakat memperoleh informasi dan layanan pindah memilih, PPK dam PPS se- Kecamatan Mapanget sejak 9 Agustus 2023 telah membuka posko layanan pindah memilih. Dan dalam memberikan layanan tersebut, PPK dan PPS membentuk tim layanan berdasarkan jadwal piket yang telah disusun.
Masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih dapat juga menghubungi nomor kontak PPK dan (atau) PPS di bawah ini :
081342900979 (Eki)
081252144420 (Jemsy)
082343826636 (Reza)
082347659997 (Wanda)
089520741452 (Tian)
PPK Mapanget
KPU Manado
04/09/2023
KPU Manado Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Ketua PPS Buha – cybersulutnews.co.id 5 mins agoMonday, 4 September 2023by cyber admin KPU Manado Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Ketua PPS Buha cyber admin-Sulut News Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Senin (03/09/2023), menyera...
harus tahu..
Kriteria dan syarat bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memiih sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 695 tentang persiapan penyusunan DPTb.
Syarat mutlak untuk dapat pindah memilih adalah pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan itu dapat dicek di https://cekdptonline.kpu.go.id
Penyusunan DPTb ini berlangsung dua gelombang, gelombang pertama mulai tanggal 22 Juni sampai 15 Januari 2024, dan gelombang kedua 15 Januari 2024 sampai demgam 7 Februari 2024. Gelombang pertama untuk pemilih berkategori, Menjalankan Tugas di Tempat Lain, Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan dan Berlaku Juga untuk Keluarga yang mendampingi, Penyandang Disabilitas yang Menjalani Peerawatan di Panti Asuhan, Menjalani Rehabilitas Narkoba, Menjalani tahanan di Rutan atau Lembaga Permasyarakatan, atau menjalani kurungan atau penjara, Tugas Belajar, Pindah Domisili, Tertimpa Bencana Alam, Bekerja diluar domisilinya.
Kemudia kategori kedua berlaku khusus, dan pengajuannya mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024, Sesuai Putusan MK Nomor 20/PPU-XVII/2019, dengan ketentuan Pemilih yang sakit, Pemilih yang tertimpa bencana, Pemilih yang menjadi tahanan, Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Pemilih yang mengajukan pindah memilih tersebut harus memyertakan dokumen atau surat sesuai dengan ketentuan yang telah di atur KPU.
Dokumen tersebut sesui dengan kondisi pemilih. Dan dokumen atau surat itu seperti, 1.Surat Tugas yang ditandatangi oleh Pimpinan Instansi atau Perusahaan, Cap Basah, 2. Surat keterangan Rawat Inap, Rumah Sakit/Layanan Kesehatan, dan surat pernyataan pendamping, 3. Surat keterangan dari Panti Sosial, atau Panti Rebilitas, tanda tangan Pimpinan dan Cap Basah, 4. Surat Keterangan rehab narkoba, ttd Pimpinan dan Cap Basah, 5. Surat Pernyataan dari Kalapas atau Karutan, 6.
Surat Keterangan Belajar dari Kampus, atau lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan cap basah, 7. Foto copy KTP-el dan/KK terbaru untuk yang Pindah Domisili, 8. Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau Pemberitaan Media Massa, 9. Surat Tugas atau Keterangan ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Perusahaan dan Cap Basah dan fotocopy KTP-el dan/ atau KK terbaru.
PPK Mapanget
KPU Manado
01/09/2023
Setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional di tetapkan pada 2 Juli 2023 yang lalu, tahapan selanjutnya terkait dengan data pemilih adalah membuka ruang atau layanan bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih, atau dikenal dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Tahapan DPTb ini sesuai dengan PKPU 07 tahun 2022 telah diubah pada PKPU No 07 Tahun 2023 tentang Penyusunan DPT, Kemudian Keputusn KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Serta Surat Dinas KPU RI 7 Juli 2023, Persiapan Penyusunan DPTb.
Untuk mememudah masyarakat memperoleh informasi dan layanan pindah memilih, PPK dam PPS se- Kecamatan Mapanget sejak 9 Agustus 2023 telah membuka posko layanan pindah memilih. Dan dalam memberikan layanan tersebut, PPK dan PPS membentuk tim layanan berdasarkan jadwal piket yang telah disusun.
Masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih dapat juga menghubungi nomor kontak PPK dan (atau) PPS di bawah ini :
081342900979 (Eki)
081252144420 (Jemsy)
082343826636 (Reza)
082347659997 (Wanda)
089520741452 (Tian)
PPK Mapanget
KPU Manado
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Jalan A. A Maramis, Paniki Bawah
Manado
Opening Hours
| Monday | 09:00 - 17:00 |
| Tuesday | 09:00 - 17:00 |
| Wednesday | 09:00 - 17:00 |
| Thursday | 09:00 - 17:00 |
| Friday | 09:00 - 17:00 |