IPM SMA Muhammadiyah Kudus
WELCOMEOSIS/ IPM SMA Muhammadiyah Kudus, salah satu organisasi Intra Sekolah yang ada di SMA Muhamma
23/04/2020
Pendaftaran peserta didik baru via online di
SMA Muhammadiyah Kudus Menyajikan berita terbaru, tercepat, dan terpercaya seputar SMA Muhammadiyah Kudus
21/04/2020
Assalamualaikum wr.wb
21 April kemarin merupakan Hari Ibu Kita Kartini
Hai para kartini masa kini sang penerus generasi✋.
Hari kartini diperingati untuk memberi kehormatan atas perjuangan beliau yang telah menjadi emansipasi perempuan di indonesia.
Dari ibu kartini ini kita dapat melanjutkan perjuangan beliau dengan menjadi mudi yang baik.
Kami PR IPM SMA Muhammadiyah mengucapkan selamat hari Kartini
Pesan dari Mbah Dahlan tentang Virus Corona "Sesuai ajaran Islam kita harus berikhtiar, termasuk dalam mengahadapi Covid19ini. Kita harus mengikuti anjuran pemerintah dan para ahli".
10/08/2019
BERKURBAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH SAW
Oleh:
Wawan Gunawan Abdul Wahid*
Pendahuluan
Ikrar adalah suatu ungkapan yang dinyatakan dengan kesungguhan untuk mencapai suatu maksud dan tujuan yang dicitakan. Ketika seorang Muslim bersyahadat “asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”, pada hakekatnya dia sedang berikrar untuk menjadikan Muhammad saw sebagai rujukan berbagai persoalan kehidupan. Dalam kaitan itulah, misalnya, ketika dia menyadari bahwa Sang Musthafa bersabda, khudzuu ‘annii manasikakum, shalluu kamaa raaytumuunii ushalli maka apa yang dituntunkan Rasulullah dalam berbagai tatacara dan tuntunan, misalnya ibadah yang melimpah dan beragam itu pun menjadi bagian dari citanya untuk direalisasikan dalam kenyataan. Diantara yang dituntunkan Nabi saw itu adalah bagaimana penyembelihan hewan kurban itu ditunaikan. Memperhatikan momentum idul adlha yang sebentar lagi akan hadir, serta menyahuti beberapa pertanyaan yang seringkali muncul dalam berbagai kesempatan berikut beberapa poin tuntunan yang didasarkan pada hadis Nabi saw.
Shahibul kurban (shahibul udlhiyah)
tidak memotong kuku dan rambut:
Diantara yang masih kurang diketahui oleh umumnya kaum Muslimin berkaitan dengan tatalaksana berkurban adalah setiap Muslim dan Muslimah yang berniat jadi shahibul kurban dituntunkan sejak tanggal 1 dzulhijjah untuk tidak melakukan pemotongan kuku dan rambut. Ini didasarkan pada hadis Nabi saw sebegai berikut:
عن أم سلمة أن النبي {صلى الله عليه وسلم} قال إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
“Artinya: Dari Ummu Salamah radliyallahu ‘anha bahwa Nabi saw bersabda: Jika kamu sekalian memasuki tanggal 1 dzulhijjah dan diantara kalian ada yang berkeinginan untuk berkurban hendaklah dia tidak memotong rambut dan kukunya”(Hadis riwayat Muslim).
Merujuk pada penjelasan Abul F***j Abdurrahman Ibnl Jauzi dalam kitabnya Kasyful Musykil min Hadits ash-shahihain, (I:1264) hadis di atas menginformasikan dua hal.
Pertama, hukum menunaikan penyembeihan kurban itu bukan wajib. Diantara jumhur ulama Abu Hanifah yang berpendapat bahwa berkurban wajib bagi orang kaya yang muqim sementara Ahmad bin Hanbal mengatakan berkurban wajib atas orang kaya.
Kedua. Shahibul kurban diposisikan sama dengan seorang yang sedang menunaikan ihram yang dikenai ketentuan-ketentuan tertentu. Dalam hal ini kepada shahibul kurban dituntunkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut.
Sementara, dalam kitab Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir, al-Hafizh Zainuddin Abdurrauf al-Minawi menjelaskan kalimat “fal-yamsik ‘an sya’rihi wa azhfaarih” sebagai “hendaklah shahibul kurban tidak memotong rambutnya untuk dibiarkan apa adanya...” (I:465).
Ulama mutakhir seperti Syeikh Ibnu Jabrin dalam kitabnya as-Siraj al-Wahhaj lil Mu’tamir wal-Haaj, menambahkan, “tuntunan ini hanya berlaku bagi shahibul kurban saja dan tidak mencakup kepada isteri serta putra-puterinya” Tetapi saat salah seorang diantara anggota keluarga selain ayah ada yang jadi shahibul kurban maka tuntunan tidak memotong kuku dan rambut ini berlaku baginya.
Menariknya ada yang coba jelaskan bahwa kuku dan rambut yang tidak dipotong itu bukan milik shahibul kurban tetapi milik binatang hewan kurban. Pandangan ini mungkin muncul karena adanya hadis lainnya yang secara lahir memuat makna yang jumbuh sehingga membuka kemungkinan pemaknaan sedemikian. Hadis dimaksud adalah:
عن أم سلمة قالت قال رسول الله {صلى الله عليه وسلم} من كان له ذبحٌ يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذن من شعره ولا من أظفاره شيئاً حتى يضحي
“Dari Ummu Salamah, ia berkata:”Rasulullah saw bersabda:” siapa yang memiliki hewan kurban untuk disembelih maka sejak tanggal 1 dzulhijjah ia tidak boleh mencukur rambut dan memotong kukunya sedikitpun hingga ia sembelih hewan kurbannya”(Hadis diriwayatakan Muslim).
Yang membedakan hadis kedua ini dari hadis pertama adalah kata ganti (isim dlamir) yang menyertai kata sya’r dan azhfar. Secara lahir kata ganti itu bisa dijumbuhkan antara kembali kepada man (siapa) atau dzibhun (hewan kurban) sedemikian rupa sehingga ada yang memahaminya sebagai bagian dari kata dzibhun. Menariknya nyaris belum terbaca bahwa ada seorang ulama yang memaknai hadis yang kedua di atas dengan menyebutkan bahwa kata ganti tersebut kembali kepada binatang yang disembelih.
Lebih dari itu hadis-hadis lain lainnya menegaskan bahwa kata ganti itu kembali kepada shahibul kurban. Berikut salah satu dari hadis itu:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أُمِرْتُ بِيَوْمِ الأَضْحَى عِيدًا جَعَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الأُمَّةِ ». قَالَ الرَّجُلُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلاَّ أُضْحِيَةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّى بِهَا قَالَ « لاَ وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَتِكَ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ».
"Dari Abdullah bin Amr radliyallau anhuma bahwa Nabi saw bersabda, “Aku diperintahkan untuk menjadikan idul adlha ini sebagai hari raya yang diciptakan Allah untuk ummat ini. Lalu seorang shahabat menimpali,” (untuk mengisi hari raya ini) bagaimana menurut pandangan Baginda Nabi saw, jika saya tidak menemukan hewan kurban kecuali berjenis kelamin betina apakah itu sudah sempurna untuk berkurban? Nabi saw menjawab, Tidak. tetapi (kamu tambahkan) dengan memotong kuku, mencukur kumis, mencukur bulu ketiak itulah kesempurnaan berkurbanmu menurut Allah ‘azza wajalla” (Hadis Riwayat Abu Daud).
Dengan terang benderang, hadis terakhir di atas, menginformasikan dua hal sekaligus.
Pertama, bahwa yang tidak dipotong dan tidak dicukur itu adalah kuku dan rambut shahibul kurban bukan kuku dan rambut hewan kurban.
Kedua, membiarkan rambut dan kuku sejak tanggal 1 dzulhijah dan mencukur serta memotongnya setelah penyembelihan hewan kurban merupakan bagian dari keutamaan ibadah kurban.
Peruntukan hewan kurban dan konsekwensinya
Ayat al-Quran menegaskan bahwa hewan kurban itu secara garis besar menjadi milik dua kelompok (...fakuluu minhaa wa ath’imuu..).
Pertama milik shahibul kurban kedua milik masyarakat yang kurang beruntung yang dalam bahasa al-Quran diistilahkan sebagai al-qani’ wal-mu’tar (Surah al-Hajj [22]:36 dan al-bais al-faqir [22]:28).
Nisbah saham yang dimiliki shahibul kurban dengan fakir miskin dalam hewan kurban ini adalah 1/3 berbanding 2/3. Ini didasarkan pada hadis Nabi saw sebagai berikut:
عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الأَضْحَى فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ادَّخِرُوا الثُّلُثَ وَتَصَدَّقُوا بِمَا بَقِى
Dari ‘Amrah binti Abdirrahman dia berkata:”saya mendengar Aisyah berkata,” pada zaman Rasulullah saw orang-orang kampung pada berdatangan berbondong-bondong menyaksikan idul adlha.
Lalu Rasulullah saw bersdabda,”simpanlah sepertiganya dan sshaqdakahkanlah duapertiganya” (Hadis riwayat Abu Daud).
Peruntukan ini ditegaskan oleh atsar yang diceriterakan oleh Abdullah bin Abbas sebagaimana dikutip Abul Hasan Ubaidillah al-Mubarakfuri dalam kitabnya Mir’atul al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashaabih (IX:244) bahwa Nabi saw membagikan daging kurbannya sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangganya yang misikin dan sepertiga sisanya untuk orang yang minta-minta (wa yuth’imu ahla baithitstsulutsa, wa fuqaraa jiiraanihitstsulutsa wa yatashaddaqu ‘alassuaali bitstsulutsi).
Peruntukan hewan kurban ini selayaknya diperhatikan dengan seksama oleh panitia kurban. Jika tidak yang dikhawatirkan adalah mencuatnya pelanggaran dalam berbagai bentuknya.
Salah satu pelanggaran yang acapkali terjadi adalah diambilnya daging tanpa dipastikan terlebih dahulu lewat akad bahwa daging itu milik atau jatah siapa lalu dimasak kemudian dihidangkan sebagai santapan lauk panitia kurban. Jika tidak dipastikan maka daging yang dimasak itu masih antara hak shahibul kurban atau hak orang-orang miskin.
Mengambil hak orang miskin tentu tindakan yang tidak terpuji kecuali yang menjadi panitia dipastikan seluruhnya orang-orang yang miskin. Sementara mengambil hak shahibul kurban tanpa dipastikan terlebih dahulu kerelaannya pun merupakan tindakan yang tidak elok. Kerelaan diperlukan kerana sangat mungkin shahibul kurban sudah berkalkulasi bahwa daging kurban yang menjadi haknya akan berjumlah sekian kuantitasnya dan akan dia olah untuk keperluan olahan makanan tertentu.
Mengantisipasi hal sedemikian itu kiranya jauh sebelum waktu penyembelihan tiba dimusyawarahkan terlebih dahulu untuk menyepakati antara kerelaan shahibul kurban menyerahkan bagian kecil dari jatahnya untuk konsumsi panitia atau konsumsi panitia itu menjadi kewajiban shahibul kurban yang diwujudkan dalam bentuk dana operaional yang dibayarkan kepada panitia.
Tentang Penyembelih Profesional dan Upahnya
Islam mengajarkan bahwa setiap kegiatan yang dikelola seorang Muslim mesti dituntaskan dengan upaya terbaik. Ada dua istilah dalam ajaran agama yang menegaskan itu.
Pertama ajaran itqan kedua ajaran ihsan. Yang pertama didasarkan pada hadis Nabi yang berbunyi innallaaha yuhibbu ahadakum idzaa ‘amila ‘amalan an yutqinahu. Yang kedua didasarkan pada hadis, innallaha katabal ihsaana ‘alaa kulli syain faidzaa qataltum faahsinul qitlah wa idzaa dzabahtum fa ahsinudzdzibhah. Antara itqan dan ihsan memiliki hubungan yang erat. Jika itqan itu bermakna ihkam, tepat sasaran dan presisi sedangkan ihsan bermakna memberikan yang terbaik dari suatu penampilan.
Demikianlah Nabi saw mengajarkan untuk persoalan penyembelihan hewan pun perlu dikerjakan dengan ihsan (faidzaa dzabahtum fa ahsinudzdzibhah) dan presisi sehingga diperoleh kualitas penyembelihan terbaik. untuk itulah penangaan hewan kurban oleh penyembelih yang profesional adalah suatu keniscayaan (idzaa wusidal amru ilaa ghairi ahlihi fantazhirissaa’ah).
Ketika Nabi saw mengajarkan ihsan dan itqan maka Nabilah pelaku pertamanya. Kerana itu p**a sepanjang shahibul kurban ingin bersikap profesional dituntunkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban secara mandiri. Namun jika karena satu dan lain hal shahibul kurban tidak dapat menyembelih hewan kurbannya sendiri maka dapat diserahkan kepada ahlinya. Nabi saw pun pernah tidak melakukannya sendiri dan meminta bantuan Ali bin Abi Thalib untuk melibatkan tukang sembelih hewan yang dibayar secara profesional.
Upah yang dibayarkan kepada penyembelih ini disediakan dari dana khusus dan dan tidak boleh dikonversi dari hewan kurban baik berupa daging, kepala, kaki serta kulit dan lain sebagainya. Larangan ini didasarkan pada hadis sebagai berikut:
عن علي رضي الله عنه قال أمرني رسول الله {صلى الله عليه وسلم} أن أقوم على بدنه وأن أتصدق بلحمها وجلودها وأجلتها وألا أعطي الجزار منها وقال ونحن نعطيه من عندنا
"Artinya, Dari Imam Ali radliyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah saw memerintahkan saya untuk menangani untanya dan untuk membagikan dagingnya, kulitnya, perhiasannya. Saya diperintah Nabi untuk tidak memberikan upah kepada penyembelih dari hewan kurban itu. Ali berkata, “kami mengupahinya dari (saku) kami sendiri” (Hadis riwayat Bukhari Muslim).
Badruddin al’Aini dalam ‘Umdat al-Qaari mengutip pendapat Ibnu Khuzaimah dan al-Baghawi bahwa kalimat “wa an laa u’thiyal jazzaara minhaa” sebagai larangan menjadikan hewan kurban sebagai upah untuk penyembelih. Namun jika kebetulan penyembelih itu seorang yang miskin maka selain dibayari upah khusus berupa uang, kepada penyembelih ini masih boleh diberikan bagian hewan kurban yang merupakan haknya sebagai orang miskin (XV:254).
Wallahu Nga’lam bish-Shawab.
16/07/2018
Are you ready for Fortasi 2018...
Tahun ajaran baru segera datang, tentunya ribuan pelajar akan bergabung menjadi anggota, kader atau bahkan pimpinan dalam IPM
Yuk ramaikan, gembirakan, terus jadikan ikatan kita tercinta makin penuh karya nyata dan makin berkemajuan! 😉
14/09/2017
Aksi Nyata PR IPM MUHIKU
Kudus. Kamis, 14 September 2017, Pimpinan Rating Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PR IPM) berhasil menggalang dana Rp. 20.000.000,- dari guru karyawan dan siswa siswi SMA Muhammadiyah Kudus untuk membantu umat muslim Rohingnya.
Rencananya, dana tersebut akan disumbangkan kepada umat muslim yang diRohingnya melalui LAZISMU Kabupaten Kudus.
Ketua Umum PR IPM SMA Muhammadiyah Kudus. Lail Usri Yusro mengatakan, melihat pemberitaan di berbagai macam media cetak maupun elektronik tentang pembantaian dan penindasan umat muslim di Rohingya.
Para pelajar yang tergabung dalam IPM tergerak galang dana Rohingya sebagai bentuk aksi nyata tentang peduli kemanusiaan.
"Kami selaku pelajar terpanggil untuk mengerakan dalam hal kebaikan dengan do'a dan ihtiar mencari dana sosial untuk disumbangkan kepada saudara muslim yang ada di Rohingya.
Lebih lanjutnya, kepala SMA Muhammadiyah Kudus. Drs. Moch. Chasan menjelaskan, para siswa melakukan kegiatan sosial ini sebagai wujud pernerapan pembelajaran saling membantu dan berbagi.
" Selaku kepala sekolah mendukung atas kegiatan yang positif ini sehingga bisa dijadikan contoh bagi pelajar yang lain".
30/08/2017
Bersinarlah Terus Matahariku
Semakin Berkemajuan Membangun Negeri
8 Dzulhijjah 1330 - 8 Dzulhijjah 1438
20/08/2017
Info dari group muhammadiyah kudus.
Td siang PDM, LSBO PDM sdh bertemu dg Pihak Bioskop 21 Kudus...
hasilnya antara lain :
Intinya :
1. Film Nyai Dahlan akan tayang mulai hari Kamis, tgl 24 Agustus 2017
2. Pihak bioskop siap bekerjasama dg Muhammadiyah utk nobar film tsb.
3. Jam tayang bisa pagi jam 09.00 (di luar jam tayang reguler). Pd jam tsb, 3 studio bisa full utk mutar film Nyai Dahlan..
4. Kapasitas per studio 150 orang
5. Harga tiket saat jam tayang reguler di luar sabtu-ahad Rp. 30.000. Jk hari sabtu-ahad Rp. 35.000. Jk pagi hari (ekstra) bisa Rp. 25.000.
7. Muhammadiyah bisa menjual tiket lngsung kpd Penonton (ada koordinator yg ditunjuk).
8. Lama hari tayang tergantung antusiasme penonton..
9. Tayang reguler jam 12 14, 16, 18, 20. Semuanya pakai 00 😊
Silahkan bersiap utk Nobar Film Nyai Ahmad Dahlan di Kudus..
11/08/2017
Dalam rangka kegiatan Peningkatan ideologi negara dalam berbagai dimensi kehidupan, diselenggarakan oleh BANKPOL Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu, 9 Agustus 2017 M bertempat di hotel yang bertemakan "Antisipasi Perkembangan Radikalisme dan Terorisme di Jawa Tengah"
alkudus
27/07/2017
Ekspedisi Pagi Santri MBS Kudus
Oleh : Mochammad Chasan
Kudus, 23 Juli 2017. Ahad pagi yang cerah dan menyenangkan. Para santri MBS melakukan olahraga pagi, senam sehat dan joging di halaman Mall Ramayana
Begitu terlihat kegembiraan dan keceriaan anak-anak anak santri MBS Kudus melakukan perjalanan yang menyenangkan. Mereka mengenakan training dan kaos olahraga sederhana yang dimilikinya dengan dipandu para ustadz. Sepanjang jalan menuju Mall Ramayana, senda gurau menyelingi perjalanan itu, ekspresi melepas penat setelah pembelajaran di pondok selama sepekan. Ada yang bersepatu olahraga, namun ada p**a yang telanjang kaki. Semua larut dalam kegembiraan.
Setelah cukup senam pagi, mereka melakukan joging, menuju Industri Susu " Muria". Tentu saja melewati alun - alun Simpang Tujuh, yang terkenal ramai setiap Ahad pagi. Karena Ahad pagi adalah waktunya
" Car Free Day". Artinya area alun-alun Simpang Tujuh harus bebas dari kendaraan dan mobil. Area itu diperuntukkan bagi warga untuk berolahraga. Ada yang berlari seputar Alun alun, ada yang sekedar berjalan-jalan, ada yang bersepatu olahraga, main badminton, dan duduk-duduk.
Para pedagang kaki lima dan pedagang asongan ikut p**a meramaikan suasana. Mereka sediakan aneka makanan dan jajanan untuk sarapan pagi. Namun ada p**a yang menjual aneka kebutuhan rumah tangga, seperti karpet, alat rumah tangga, sembako, dan lain-lain.
Keramaian di alun-alun mereka nikmati dan lewat begitu saja. Karena anak-anak santri MBS ingin menuju Industri Susu "Muria". Di sana mereka bisa pesan susu rasa. Ada rasa original, rasa coklat, melon, stroberi. Dicampur telur ayam juga bisa. Semua akan dilayani. Karena ramai suasana, maka semua harus sabar mengantre. Ini budaya tertib yang perlu dilakukan untuk pembinaan karakter anak bangsa. Tempat yang sudah begitu luas, masih tidak cukup sebagai tempat minum susu. Jadilah mereka duduk di pelataran industri itu atau duduk di trotoar, sambil menikmati minum susu. Minum susu di industri ini bisa juga menyaksikan ternak sapi perah secara langsung. Tempatnya tidak jauh. Ada di seberang tempat penjualan. Mungkin ini daya tarik masyarakat Kudus untuk minum susu tersebut sambil menikmati minuman susu aneka rasa.
Jika Anda tertarik seperti mereka, silakan ikuti contoh olahraga pagi mereka yang menyenangkan setiap Ahad pagi.
P : Lail Usri Yusro
24/07/2017
MENDATANGKAN BULE DI MPLS SMA MUHIKU KUDUS
Senin, 17 Juli 2017, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dibuka oleh Drs. Mochammad Chasan, Kepala SMA Muhammadiyah Kudus, dan dilanjutkan oleh Rizky Anfasa Faras Mada, perwakilan dari Ketua PD IPM Kab. Kudus, sekaligus juga membuka kegiatan FORTASI ( Forum Ta'aruf Siswa) dalam rangka penerimaan anggota baru PR IPM SMA Muhammadiyah Kudus. MPLS ini dilaksanakan selama sepekan, dimulai Senin, 17 Juli s/d Senin, 24 Juli 2017. Ada yang berbeda materi MPLS kali ini, yaitu kegiatan pembelajaran Bahasa Inggris secara aktif dan kreatif selama tiga hari. Siswa baru belajar Bahasa Inggris bersama trainer trainer dari Kresna Education dan para alumni Student Exchange Jepang, Malaysia, dan Thailand. Mereka belajar dengan gembira dengan game game kreatif, sehingga Pembelajaran Bahasa Inggris menjadi mudah dan menarik. Hari ketiga bertambah heboh, karena Panitia MPLS yang dipandu Lail Usri Yusro, ketua Umum PR IPM SMA Muhammadiyah Kudus dan Ibu Nurul Aini, S.Pd. , Pembina PR IPM SMA Muhammadiyah Kudus, menutup Pembelajaran Bahasa Inggris dengan kompetisi Lomba Cerdas Cermat Bahasa Inggris antar Qobilah (istilah kelas MPLS) dan Pentas Seni. Sebagai puncaknya, mendatangkan dua bule Chekoslovakia cantik untuk ajang keberanian berbicara Bahasa Inggris langsung dengan Volunteer. Menjadi menarik ketika para siswa baru berebut dialog dengan Pavla dan Michele. Hari berikutnya sesi Mengenal Kurikulum 13, Tata Tertib Siswa, Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Mengenal Wisata Study Nasional dan Internasional. Dalam kegiatan MPLS ini juga disisipi kegiatan FORTASI berupa Bakti Siswa Baru berupa penataan Taman Sekolah dengan membawa tanaman hias yang sudah ditentukan oleh Panitia MPLS.
Hari keenam, siswa baru menerima materi Mengenal IPM, dan Mengenal Lagu lagu Muhammadiyah, Ibadah Praktis. Setiap hari, kegiatan MPLS dimulai dengan Sholat Duha berjamaah dan ditutup dengan Sholat Duhur berjamaah bersama Bapak ibu Guru dan Karyawan SMA Muhammadiyah Kudus. Senin, 24 Juli 2017 adalah materi terakhir MPLS berupa Pancasila dan Ideologi, yang akan diisi oleh Ketua Dinas Kesbangpol, Bahaya Narkoba, Menangkal Berita Hoax, yang akan disampaikan oleh Ketua Kapolsek Kota. Sebagai pelengkap, panitia juga mendatangkan seorang mantan pemakai Narkoba untuk menyampaikan testimoninya mengenai Bahaya Narkoba dan Cara Menanggulanginya. Satu kata pesannya, beliau mengajak untuk mengatakan "Perang terhadap Narkoba." Narkoba merusak masa depan generasi muda dan masa depan bangsa. (Mch)
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Contact the school
Telephone
Website
Address
Jalan KHR Asnawi No. 19 Kudus
Kudus
Opening Hours
| Monday | 08:00 - 14:00 |
| Tuesday | 08:00 - 14:00 |
| Wednesday | 08:00 - 14:00 |
| Thursday | 08:00 - 14:00 |
| Friday | 08:00 - 14:00 |
| Saturday | 08:00 - 14:00 |