Media Akar Rumput
Jurnalisme Rakyat! MAKAR dan AJAR INDONESIA memiliki 07 (tujuh) sifat utama:
1.
MEDIA AKAR RUMPUT dan/atau resmi disingkat dengan singkatan MAKAR ialah media independen berbasis multimedia teknologi prakarsa masyarakat, dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat lintas keberagaman suku, agama, kepercayaan, ras dan basis pergerakan kemasyarakatan diseluruh Indonesia serta beragam belahan dunia. Media ini ialah media profesional yang dikelola secara independen oleh A
Kalau masih manusia pasti masih bisa diatur dan tersentuh dengan video ini, hargailah orang orang yang sudah berkorban untukmu!
TABUH KENTONGAN!!!
Inilah profil tim hukum di Mahkamah Konstitusi
Sementara kubu Prabowo teriak curang, 25 hari penuh tim Andy Surianto 24 jam nonstop mengawal suara dan
Benarkah curang?
Selengkapnya: https://youtu.be/-IobDn5WVWk
___________________
POLITICAPEDIATV dapat disimak melalui:
- YouTube: https://s.id/politicapediatube
- Facebook: https://s.id/politicapediatv
Jangan lupa untuk like/follow dan share, mari sama-sama kita bangun channel kita ini agar lebih bermakna.
01/12/2016
AJI Jakarta Kecam Keras Tindakan Anggota FPI yang Pukul Jurnalis Tirto.id
Hormati dan hargai profesi jurnalis. Bila ada masalah dengan pers, tempuhlah cara beradab.
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga memukul jurnalis Tirto.id Reja Hidayat di dekat Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016. AJI Jakarta mendesak kepolisian mengusut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis ini.
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan undang-undang dan mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, dalam rilis Kamis 1 Desember 2016. “Bila keberatan terhadap berita yang ditulis media tempuhlah cara yang beradab dengan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers, bukan dengan memukul jurnalisnya.”
Tindakan kekerasan ini mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Menurut Nurhasim, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers saat melaksanakan kegiatan jurnalistik sejak mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. “Ancaman dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar,” kata dia. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.
Kasus kekerasan ini bermula saat Reja Hidayat tiba di markas FPI pada Rabu sekitar pukul 13.00 untuk meliput rapat persiapan aksi 2 Desember 2016 (212) sekaligus berencana mewawancarai tokoh FPI Rizieq Shihab. Tapi di markas FPI Reja tidak bisa masuk dan hanya berdiri di depan gerbang sambil mencari informasi.
Usai salat asar berjamaah, Reja disambangi seorang laki-laki berseragam laskar FPI. Lelaki tersebut menanyakan asal media Reja, seraya menghardik untuk menghapus seluruh hasil reportase. Karena Reja belum menulis berita, tak ada yang bisa dihapus. Jawaban itu membuat laskar itu marah dan memukuli bahu Reja. Setelah itu Reja didorong masuk ke dalam salah satu rumah dekat markas FPI.
Di ambang pintu masuk rumah, laskar FPI itu kembali memukul bagian belakang kepala Reja sembari menghardiknya untuk menghapus semua laporan liputan. Sekali lagi Reja menjawab “tak ada berita yang ditulis”. Mukanya kembali ditampar oleh laskar yang tampak marah. Pada saat itu, Reja dipukul berulang kali. Anggota laskar ini kemudian mengusirnya dari ruangan tersebut. Reja keluar dengan ketakutan, sampai akhirnya di ujung gang ia bertemua dua jurnalis lain, satu dari Gatra dan satu lagi dari JPNN. Oleh laskar FPI yang sama, mereka pun diusir untuk menjauh dari lokasi rapat.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota laskar FPI ini sudah masuk kategori pidana dan seharusnya pelakunya diproses hukum. Selain pelaku bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, Pasal 18 Undang-Undang Pers juga bisa dipakai untuk menjerat pelaku. Pasal ini menyatakan, siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. “Pelaku bisa diancam dua pasal sekaligus. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti polisi, agar tak ada ketakutan bagi jurnalis untuk meliput kegiatan masyarakat,” kata Erick.
Kasus ini bukan yang pertama pada November. Saat aksi 4 November, sejumlah pengunjuk rasa mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memori card jurnalis Kompas TV Muhammad Guntur saat dia meliput unjuk rasa besar di dekat Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Di saat bersamaan di lokasi yang berbeda seorang jurnalis perempuan Kompas.com juga diintimidasi saat dia meliput unjuk rasa yang menuntut Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses hukum dalam kasus dugaan pen*staan agama.
Walau kasus kekerasan 4 November sudah dilaporkan oleh korban (Muhammad Guntur) ke Polres Metro Jakarta Pusat, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Bahkan belum ada kabar proses hukum selanjutnya setelah pelapor diperiksa.
Menjelang aksi 2 Desember 2016 yang menuntut keadilan atas tersangka Ahok dalam kasus dugaan pen*staan agama, AJI Jakarta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers dan jurnalis. AJI meminta peserta aksi 212 tidak menghalangi dan mengintimidasi jurnalis dari media mana pun yang meliput aksi besok karena kegiatan jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.
Bila keberatan terhadap pemberitaan, kami imbau tempuhlah mekanisme yang beradab dengan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers.
Selain itu, AJI Jakarta juga mengimbau para jurnalis bekerja secara independen, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan memprioritaskan keselamatan saat meliput unjuk rasa yang melibatkan massa besar.
Jakarta, 1 Desember 2016
Kontak Person:
Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta, 081283949524
Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi, 085292110852
Kompas.com - Rayakan Perbedaan Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya
08/10/2013
Rakyat Indonesia Menyatakan Mosi TIDAK PERCAYA, MENOLAK Seluruh Hasil Dan Ulangi Seluruh Perkara... Sejumlah insan pers secara mendalam melakukan investigasi pasca ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi - Akil Mochtar, dari sejumlah temuan terbuka...
Mengundang rekan-rekan sahabat MUNIR SAID THALIB sekalian dalam agenda "Malam Renungan Mengenang 9 Tahun Munir" Sabtu 7 September 2013 Pukul.19:00 WIB di Bundaran HI. Titik kumpul di Kantor Kontras Pukul.17:00 WIB. Trims Cp; astry 087884857164
08/07/2013
JADIKAN INI iSYU NASIONAL!!! SATU LAGI SOEHARTO KECIL DARI GOLKAR
https://www.change.org/petitions/komisi-pemberantasan-korupsi-tangkap-bupati-sula-maluku-utara-dan-usut-tuntas-kasus-korupsinya?utm_campaign=autopublish&utm_medium=facebook&utm_source=share_petition
Komisi Pemberantasan Korupsi: Tangkap Bupati Sula Maluku Utara dan Usut Tuntas Kasus Korupsinya! Pemberantasan korupsi dengan tidak pandang bulu adalah janji pemerintah SBY-Boediono dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yang diperkuat dalam...
04/05/2013
Undangan Diskusi dan Peluncuran Buku 'Jurnalisme Keberagaman'
Nasum : Endy M. Bayuni (Editor Senior & Mantan Pimred The Jakarta Post)
Hari : Rabu, 8 Mei 2013
Pukul : 14.00 wib - selesai
Tempat : Aula YLBHI, Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat
(http://bit.ly/11JxvWe)
Undangan Kuliah Umum & Peluncuran Buku 'Jurnalisme Keberagaman' Panduan memberitakan isu keberagaman merupakan perangkat yang dibutuhkan para juru warta dalam mengolah fakta pluralitas di Indonesia yang kian kompleks. Meningkatnya intoleransi dan tindak kekerasan atas nama agama di masyarakat yang, celakanya, mendapat legitimasi melalui berbagai regulasi dan keb...
01/04/2013
Memang telah saatnya revolusi, namun bukan revolusi berhadiah SEMBAKO dan ocehan orator, kita butuh revolusi yang nyata mewujudkan PERADILAN RAKYAT!
9 Tahun Tanpa Hasil, Haruskah Dipertahankan? Jakarta (CN) – Ada sebuah ideom lama yang mengatakan bahwa “Kalau Rakyat Resah, Itu Tanda Pemimpin Tak Banyak Berbuat”, mungkin inilah yang terjadi pada republik kita sejak Ir.Soekarno dilengserkan, mungkin p**a inilah Indonesia kita hari ini, karena memang kita tidak pernah merasakan bagaimana memi...
KEBODOHAN SEORANG YANG KATANYA ABDI NEGARA:
Wahida Jejak: Bapak Ignasius Jonan, kami MENOLAK KERAS usaha penggusuran paksa di stasiun Pondok Cina, stasiun UI dan stasiun-stasiun lainnya oleh PT KAI yang anda pimpin. Penataan ulang stasiun harus didahului dengan musyawarah yang demokratis dan tanpa pelanggaran HAM. Hentikan penggusuran paksa sekarang juga dan lakukan musyawarah dengan para pedagang stasiun dan pemangku kepentingan lainnya.". Saya Wahida organisasi Jejak ( Jejaring jakarta )
Ignasius Jonan: Media Ind, 4 januari 2013.. Stasiun kereta api harus steril.. Gub. DKI Joko Widodo meminta PT KA agar mensterilkan areal Sta. Beos Kota, krn dianggapnya rawan kejahatan dan kecelakaan.. Ini pemimpin yg paham transp umum..
Jejak: Tapi pemimpin yg tidak tau Mªªůů tau HAK ATAS Ekonomi RAKYATnya... Kan bisa di lakukan dialog dulu dengan para pedagang.. Agar Bisa melakukan Penataan tanpa harus merugikan Pedagang/Rakyatnya.... Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ketika Rakyat'y KELAPARAN....?????
Ignasius Jonen: KAI tidak mengurus urusan pedagang, tanya ke Pemda setempat.
Tanyakan ke BUMN kaya seperti BRI, Pertamina atau tanya Gubernur anda saja. KAI tidak mampu ngurus begituan, baca saja KOMPAS.COM : a)(6/1) Stasiun Kereta Api Berhak Steril. Ahli transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, stasiun KA berhak untuk steril dari keberadaan pedagang. Ini bukan hanya tugas PT KAI untuk mewujudkannya, melainkan juga peran Pemda. Menurutnya, keberadaan pedagang tetap harus ditata demi kenyamanan transportasi. Dengan demikian, masyarakat umum juga kian tertarik untuk menaiki KA, tentunya seiring dengan penambahan sarana KA. "Mengenai pedagang, kalau Pemda cerdas dan tangkas, maka dapat mendirikan koperasi pedagang yang dibina dengan dinas koperasi setempat. Barulah berbisnis serius di lahan-lahan PT KAI," ujarnya. Ia mengatakan, Indonesia kini kebanyakan pedagang skala kecil, tetapi sangat minim saudagar. Menurutnya, saat ini terkesan institusi yang bergerak di bidang transportasi dibiarkan berjuang sendiri untuk mengurusi persoalan-persoalan sosial.
Wahida Jejak: Ya, artinya perlu sosialisasi & melakukan dialog agar tercipta win2 solusion agar tidak ada yg di rugikan ketika mencIptakan Kenyamana & keindahan.....
Ignasius Jonen: Sosialisasi sudah jauh2 hari sebelum anda ikut campur yg bukan urusan anda.
Wahida Jejak: Itu URUSAN saya... Di mana ada Pelanggaram HAM, saya pasti akan membela & Berjuang utk para korban2... Karna Saya Peduli atas Ham.... Apalagi di Negara Indonesia ini yg seharusnya Berpedoman dengan UUD 45 & PANCASILA ini... Jangan s**a Lempar Tanggung jawab Pak....!!!!!!! Bpk Harus Bertanggung Jawab atas apapun yang terkait dengan Instansi yang sedang bapak pimpin....
=====================>> DAN IGNASIUS PUN DIAM SELAMANYA...........
ANDA YANG MENDUKUNG NASIB SESAMA RAKYAT DAN MASIH MEMILIKI NURANI, SILAKAN SAMPAIKAN DUKUNGAN DAN KEBERATAN ANDA ATAS KESEWENANG-WENANGAN PT KAI TERHADAP SAUDARA-SAUDARA KITA DI DEPOK, DENGAN MEMBERONDONG SMS KE PADA NOMOR 08112008117
20/11/2012
SILAKAN TAG KAWAN-KAWAN ANDA DAN GUNAKAN SEBAGAI FOTO PROFIL ATAU FOTO SAMPUL KRONOLOGI ANDA HINGGA 25 NOVENBER 2012 (HUT METROTv) SEBAGAI BENTUK DUKUNGAN KEMANUSIAAN BAGI LUVIANA
Sudah sepuluh bulan kasus ketenagakerjaan menimpa Luviana (jurnalis perempuan Metro tv). Luviana diminta mundur kemudian di-PHK sepihak setelah mendirikan organisasi yang merupakan cikal bakal berdirinya Serikat Pekerja di Metro TV. Luviana bersama sejumlah karyawan Metro TV mempertanyakan kesejahteraan dan memperbaiki manajemen Metro TV, dan mengenalkan tayangan tanpa bias gender.
Luviana bersama Aliansi Metro (Melawan Topeng Restorasi) dan Aliansi Sovi (Solidaritas Perempuan for Luviana) telah bertemu pemilik Metro TV, Surya Paloh pada tanggal 5 Juni 2012. Surya Paloh berjanji untuk mempekerjakan Luviana, namun ternyata politisi ini ingkar janji. Luviana justru di PHK secara sepihak pasca pertemuan dengan Surya Paloh. Dan hampir 5 bulan ini ia tidak mendapatkan upah. Metro TV tak hanya melanggar HAM karena melarang kebebasan berserikat, bersuara dan berekspresi, namun juga telah melanggar UU Ketenagakerjaan 13/2003 karena tidak membayar upah buruhnya sebelum proses sengketa perburuhan ini bersifat tetap (inkrach).
Sebagai bentuk protes atas pelanggaran HAM dan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan Metro TV, Aliansi Metro dan Aliansi Sovi memberikan dukungan kepada Luviana untuk melakukan aksi diam. Kami juga mengajak masyarakat umum untuk ikut bergabung dalam aksi: “Stop Nonton Metro TV Sehari PAda 25 November 2012″. Kampanye stop nonton Metro TV ini kami jalankan selama seminggu dari Selasa, tanggal 20 November 2012 sampai Minggu 25 November 2012. Kami menyerukan stop menonton Metro TV pada 25 November karena pada hari itu Metro TV merayakan ulang tahun ke-12.
Seruan untuk menghentikan menonton Metro Tv PAda 25 November
Akan diawali dengan Aksi Diam Luviana yang akan dilakukan pada :
Hari/ Tgl : Selasa hingga Minggu, 20 sampai 25 November 2012
Waktu : Jam 10.00 -11.00 WIB
Tempat : Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Agenda : 1. Aksi diam Luviana | 2. Kampanye Aliansi: Stop Nonton Metro TV Sehari 25 November 2012
Dukung LUVIANA Korban ANTI BERSERIKAT MetroTV
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Jakarta