NTT Update
(No Viral No Justice)
08/02/2026
Saat tak sengaja berpapasan dengan Idolanya di salah satu jalanan di Pulau Bali , Wanita ini pun bahagia karna selama ini, dirinya hanya melihat sang Idola melalui layar HP dari vlog vlog dan aktifitas sang Idola selama ini, walaupun sama sama tinggal di Bali.
Selain itu karna mereka juga sama sama berasal dari NTT.
Pertemuan itu berlanjut saling sapa dan Foto Bersama.
Permasalahan pun muncul setelah wanita ini mengupload foto bersama sang Idola ke akun sosmednya, setelah diupload banyak netizen yang mulai berkomentar miring tentang foto wanita ini bersama sang Idola, karna netizen merasa wajah sang Idola beda dengan yang sering netizen liat saat idola itu meng up kesehariannya di sosmed,
Netizen merasa selama ini sang Idola memakai filter sehingga kelihatan cantik.
Sang Idola pun merasa terusik dengan banyaknya hujatan, sang Idola membuat video klarifikasi, bahwa fans nya yang mengupload foto foto pertemuan sebelum nya tanpa mengecek dulu layak atau tidak foto foto itu dimuat di sosmed, karna sang Idola merasa saaf foto bersama, dirinya belum siap dan merasa kamera fans nya bermasalah sehingga hasil foto malah merugikan diri dan imagenya yang sudah terbentuk selama ini, dan sang Idola merasa fans nya itu tidak minta ijin juga membuat foto foto mereka saat berpapasan kemarin.
07/02/2026
JALUR ADAT DITEMPUH! Wagub NTT "Sowan" Ke Majelis Desa Adat Bali, Minta Maaf Hingga Ke Akar Budaya!
Ketegangan sosial tak cukup hanya selesai di kantor pemerintahan! Membuktikan keseriusannya, Wakil Gubernur NTT beserta rombongan langsung mendatangi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan FKUB Bali untuk melakukan pendekatan kultural yang lebih dalam.
Kenapa silaturahmi ini dianggap sangat krusial?
- Minta Maaf di Rumah Adat: Wagub NTT secara khusus menyampaikan permohonan maaf dan penghormatan setinggi-tingginya langsung di hadapan Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet. Ini sinyal bahwa masalah oknum tersebut sudah menyentuh ranah ketersinggungan budaya.
- Komitmen Bina Warga: Pemprov NTT berjanji akan memberikan "doktrin" keras kepada warganya agar wajib menghormati adat istiadat dan nilai lokal Bali tanpa tawar-menawar!
- Fondasi Anti-Konflik: Pertemuan ini menjadi simbol bahwa jika aturan negara dianggap belum cukup, maka HUKUM ADAT dan kearifan lokal harus turun tangan sebagai benteng terakhir penjaga perdamaian.
- Persaudaraan Lintas Budaya: Silaturahmi ini diharapkan mampu meredam gejolak di akar rumput dan mengembalikan citra positif diaspora NTT di Bali yang sempat tercoreng oknum.
"Pendekatan adat adalah fondasi utama. Kami berkomitmen memastikan warga kami menghormati kearifan budaya Bali," tegas rombongan NTT.
Follow akun NTT Update untuk pantau info terbaru lainnya.
Sumber: Bali Express.
Aksi penjambretan terekam CCTV terjadi di sebuah tempat laundry di kawasan Jalan Kuwum, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, Minggu (25/1/2026) sore. Seorang pria bertopi berpura-pura menanyakan alamat kepada karyawati laundry, sebelum tiba-tiba merampas kalung yang dikenakan korban.
Korban diketahui bernama Imeldasianis (30), karyawati laundry asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di leher dan kehilangan kalung senilai sekitar Rp500 ribu. Pelaku langsung kabur setelah beraksi, diduga dibantu satu orang lain yang menunggu dengan sepeda motor di lokasi terpisah.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku pura-pura bertanya arah ke Pantai Berawa, lalu langsung merampas liontin korban. Saat ini masih kami dalami,” ujar Kapolsek. Polisi terus memburu pelaku dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.
Sumber: detikbali.
Follow akun NTT Update untuk pantau info terbaru lainnya.
25/01/2026
Kupang – Wali Kota Kupang secara tegas dan tanpa kompromi menolak rencana pembangunan masjid baru di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo. Penolakan itu didasarkan pada ketiadaan urgensi, lemahnya dasar kebutuhan umat, serta indikasi pembangunan yang hanya melayani kepentingan kelompok sangat terbatas.
Wali Kota menegaskan, pengajuan pembangunan masjid yang hanya didukung empat kepala keluarga merupakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan rumah ibadah dan tidak dapat ditoleransi oleh pemerintah.
“Ini bukan soal agama, ini soal akal sehat dan tanggung jawab negara. Masjid sudah ada, jaraknya hanya sekitar 500 meter, masih aktif dan layak digunakan. Lalu untuk apa membangun masjid baru hanya demi empat kepala keluarga?” tegas Wali Kota dengan nada keras.
Menurutnya, jika pemerintah membiarkan pembangunan rumah ibadah tanpa dasar kebutuhan yang jelas, maka negara gagal menjalankan fungsi pengendalian, perencanaan kota, dan keadilan sosial.
“Kalau logika ini dibiarkan, besok lusa setiap lorong bisa minta bangun rumah ibadah sendiri. Kota akan kacau, harmoni sosial terganggu, dan pemerintah kehilangan wibawa,” ujarnya.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa pendirian rumah ibadah bukan simbol eksistensi kelompok, melainkan fasilitas publik yang harus menjawab kepentingan umat secara luas, sesuai regulasi dan norma kebersamaan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kupang tidak akan tunduk pada tekanan kelompok kecil yang memaksakan kehendak atas nama agama namun mengabaikan aturan, rasionalitas, dan kondisi sosial masyarakat sekitar.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit. Aturan harus ditegakkan. Pemerintah hadir untuk semua warga, bukan untuk segelintir orang,” tegasnya.
Penolakan tersebut, lanjut Wali Kota, merupakan keputusan politik dan administratif yang diambil untuk menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat Kota Kupang.
Follow akun NTT Update untuk pantau info terbaru lainnya.
Saya mendapat lebih dari 50 tanggapan pada postingan saya minggu lalu! Terima kasih semuanya atas dukungan Anda! 🎉
25/01/2026
Tolak Pembangunan Masjid, Warga Temui Wali Kota Kupang
Sumber berita EXPONTT .COM, KUPANG – Warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang, menolak pembangunan Darul Amanah di Jalan Libra, RT 38 /RW 14 Kelurahan Liliba.
Penolakan tersebut disampaikan warga saat audiensi dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo di Kantor Wali Kota Kupang, Jumat, 23 Januari 2026.
Perwakilan warga, Alan Mojo menegaskan penolakan warga atas pembangunan masjid tersebut bukan persoalan bangunan apa yang akan dibangun, namun terkait dokumen persyaratan yang dimanip**asi panitia pembangunan masjid, yakni tanda tangan warga sekitar lokasi masjid.
Selain itu, disebutkan, panitia pembangunan masjid juga meminta KTP warga dengan dalih akan diberikan daging hewan kurban pada Idul Kurban tahun lalu.
“Yang sangat kita sesalkan itu panitia pembangunan manip**asi dokumen. Dia jalan ke warga-warga, bilang mau kasih daging kurban. KTP di foto terus kasih ke FKUB tiga bundel dan bilang ini dukungan pembangunan masjid, padahal bukan,” ungkapnya kepada wartawan usai beraudiens dengan Wali Kota Kupang.
Menurut Alan, dalam permohonan pembangunan masjid yang disampaikan ke FKUB juga tidak terdapat tanda tangan RT, RW, lurah dan camat setempat.
“Cuma ada nama RT, RW dan mengetahui camat dan lurah, tidak ada tanda tangan. Bukan masalah mau bangun apa, tapi kalau caranya pakai penipuan begini tidak baik,” tegasnya.
Alis Siokain yang juga perwakilan warga menyebut melalui audiens yang dilakukan, dirinya meminta agar Pemerintah Kota Kupang untuk segera mengambil tindakan untuk menghentikan pembangunan masjid. “Kita tidak alergi dengan kehadiran masjid, tapi harus lakukan pembangunan sesuai aturan,” katanya.
Menurutnya pembangunan masjid di lingkungan tersebut tidak bersifat urgensi mengingat ada dua masjid lain yang jaraknya sekitar 500 meter dari RT tersebut. Selain itu, tercatat hanya terdapat empat KK yang tinggal di RT tersebut. “Saya kira bukan kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.
Meski begitu dirinya menegaskan warga tidak akan mengambil langkah sendiri dalam persoalan ini. “Kami serahkan semua ke pemerintah, kami tidak mau ambil langkah sendiri, karena justru mengganggu toleransi,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo mengatakan, Pemkot Kupang akan segera mengecek segera dokumen terkait pembangunan masjid tersebut.
“Kalau memang belum lengkap harus dihentikan sementara untuk lengkapi dokumennya sesuai aturan, kita harus bersandar pada hukum. Pembangunan rumah ibadah kan harus ada izin FKUB, Kemenag. Kalau itu belum dipenuhi harus dihentikan dulu,” jelasnya usai audiens yang berlangsung tertutup itu.
Follow akun NTT Update untuk pantau info terbaru lainnya.
24/01/2026
𝐕𝐈𝐑𝐀𝐋, 𝐃𝐈𝐓𝐈𝐑𝐔, 𝐋𝐀𝐋𝐔 𝐌𝐄𝐑𝐔𝐒𝐀𝐊.
𝐒𝐈𝐀𝐏𝐀 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐔𝐍𝐓𝐔𝐍𝐆?
Inilah fakta di depan mata: efek pantul, repetisi, dan peniruan dari video “𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝗱𝗶𝗻𝗴”, ditambah deretan perilaku buruk lain yang sengaja diviralkan demi sensasi.
Setuju atau tidak, terlihat pola 𝗶𝗹𝘂𝘀𝗶 𝗸𝗲𝗯𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗽𝗮𝗹𝘀𝘂, pamer keberanian, serta keringnya pengetahuan, kesadaran, dan keteladanan.
Ini bukan soal satu-dua orang, bukan p**a soal satu generasi, tapi 𝗳𝗲𝗻𝗼𝗺𝗲𝗻𝗮 𝗽𝗲𝗿𝗶𝗹𝗮𝗸𝘂 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗶𝗿𝗲𝗽𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗿𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗸𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗶.
Ini 𝗱𝗮𝗺𝗽𝗮𝗸 𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗯𝗮𝘀𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗯𝗮𝘁𝗮𝘀 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯, diperparah respons yang lambat, reaktif, dan sering menunggu laporan - termasuk dari negara melalui aparatnya, baik dalam pencegahan maupun penindakan.
𝗨𝗷𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗰𝗶𝗮𝗻, 𝗵𝗮𝘁𝗲 𝘀𝗽𝗲𝗲𝗰𝗵, 𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗼𝘃𝗼𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗲𝗸𝘀𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗯𝗮𝘀𝗮𝗻. Itu perilaku merusak, musuh peradaban, dan ancaman serius bagi kehidupan bersama.
Video berdurasi sekitar 𝟮𝟬 𝗱𝗲𝘁𝗶𝗸 ini bahkan lebih parah: dilakukan oleh anak-anak remaja usia akil balik. Kami tidak mem-posting videonya.
𝗝𝗶𝗸𝗮 𝗽𝗲𝗻𝗮𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗰𝗮𝗿𝗶 𝘀𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶. 𝗜𝗻𝗶 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗼𝗻𝘁𝗼𝗻𝗮𝗻. 𝗜𝗻𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻. Diam, ikut menyebarkan, atau menormalkan - semuanya bagian dari masalah.
22/01/2026
𝗣𝗿𝗼𝘃𝗼𝗸𝗮𝘀𝗶 “𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗻𝗱𝗶𝗻𝗴” 𝗗𝗶𝘀𝗶𝗸𝗮𝗽𝗶 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀, 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗗𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴𝗶 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗱𝗶 𝗦𝗕𝗗 𝗡𝗧𝗧
Aparat Polres Sumba Barat Daya (SBD) NTT melalui personel wilayah Kodi Utara bergerak cepat merespons 𝘃𝗶𝗱𝗲𝗼 𝗧𝗶𝗸𝗧𝗼𝗸 𝗽𝗿𝗼𝘃𝗼𝗸𝗮𝘁𝗶𝗳 𝗯𝗲𝗿𝘁𝗮𝗷𝘂𝗸 “𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗻𝗱𝗶𝗻𝗴”.
Pada 𝗞𝗮𝗺𝗶𝘀, 𝟮𝟮 𝗝𝗮𝗻𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲, aparat kepolisian mendatangi kediaman pelaku untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan teguran tegas.
Pelaku sebelumnya sempat viral dan telah dip**angkan dari Bali oleh Paguyuban Kodi Pasola demi menjaga nama baik warga NTT di perantauan.
Namun, yang bersangkutan kembali mengulang perbuatan serupa. Aksi tersebut menimbulkan keresahan dan kecaman, khususnya dari warga perantau NTT di Bali.
Kepolisian menegaskan agar seluruh konten provokatif dihentikan. Keluarga pelaku juga diminta turut mengawasi aktivitas media sosial yang bersangkutan sebagai langkah preventif.
Perbuatan ini menjadi ironi, karena bertentangan dengan upaya banyak pihak yang terus menjaga harmoni, etika, dan kehidupan damai antarwarga.
𝗛𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗻𝗶 𝗱𝗶𝘁𝘂𝗿𝘂𝗻𝗸𝗮𝗻, 𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗮𝗱𝗮 𝗶𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗿𝗲𝘀𝗺𝗶 𝘁𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗽𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗸𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁.
Namun, konten tersebut berpotensi mengarah pada 𝘂𝗷𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗰𝗶𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗱𝗶𝗮𝘁𝘂𝗿 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗨𝗨 𝗜𝗧𝗘, 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗯𝗮𝗵𝗮𝘆𝗮 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗸𝗲𝗵𝗮𝗿𝗺𝗼𝗻𝗶𝘀𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗯𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿-𝗲𝘁𝗻𝗶𝗸, khususnya di Bali.
20/01/2026
Kepengurusan peguyuban KODI PASOLA-BALI mengambil langkah tegas dan telah memulangkan 2 oknum asal Sumba NTT yg kemarin sempat viral di media sosial, akibat konten provokasinya, hingga menyulut kemarahan seluruh warganet dan juga membuat resah semua saudara-saudara NTT yang benar berniat baik-baik tinggal di Bali.
Semoga dengan adanya kejadian ini, menjadi pelajaran buat para oknum agar kedepan lebih bijak dalam bertindak.
2 Kata "Saluted & Respect".
NTT Update
17/01/2026
BREAKING NEWS: Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros–Pangkep, Warga Dengar Ledakan.
Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 13.17 WITA, pesawat jenis ATR 400 milik Indonesia Air Transport dilaporkan hilang kontak. Informasi tersebut diterima langsung dari Bapak Kristanto, General Manager AirNav Makassar.
Pesawat dengan rute Yogyakarta menuju Makassar itu diperkirakan hilang kontak di wilayah Maros–Pangkep, tepatnya pada koordinat 04°57’08” LS dan 119°42’54” BT. Lokasi tersebut berada di sekitar kawasan Taman Arkeologi Leang-Leang, Kabupaten Maros.
Berdasarkan data awal, jumlah orang di dalam pesawat (Persons On Board/POB) sebanyak 11 orang, terdiri dari 8 kru dan 3 penumpang.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Makassar bergerak cepat dengan mengerahkan 15 personel tim rescue ke lokasi perkiraan jatuhnya pesawat. Sejumlah peralatan utama turut dikerahkan, antara lain 1 unit mobil truk personel, 1 unit rescue car, serta 1 unit drone untuk memperluas jangkauan pencarian dari udara.
Situasi di lapangan semakin menguatkan dugaan insiden serius. Warga di kawasan Leang-Leang, Dusun Panaikang, mengaku sempat mendengar suara ledakan keras sebelum kabar hilangnya kontak pesawat beredar. Sebagian warga awalnya mengira suara tersebut adalah petir, namun waktu dan lokasi kejadian dinilai berdekatan dengan titik koordinat hilangnya kontak pesawat.
Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian dan evakuasi masih berlangsung. Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi pesawat maupun para penumpang dan kru.
16/01/2026
KATA FANSNYA ; KTONG DOA RAME RAME SU, SUPAYA KETUA SONDE TACELOP🥲
Kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, dilaporkan memerkosa siswi sekolah menengah atas (SMA) inisial AC (16) di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus tersebut juga melibatkan sejumlah teman Piche, yakni Roy Mali cs.
"Terlapor itu Roy Mali cs. Kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu, AKP Rio Penggabean, kepada detikBali, Kamis (15/1/2026).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan pemerkosaan itu melibatkan tiga pelaku, yakni Roy Mali cs. Pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemerkosaan itu bermula saat para pelaku dan korban sedang pesta minuman keras (miras). Ketika AC dalam kondisi tidak sadar, para pelaku mulai memperkosanya. Namun, hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Informasi tersebut (keterlibatan Piche Kota) masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan," tutur Astawa.
Menurut Astawa, Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi-saksi hingga mengumpulkan alat bukti.
Astawa menegaskan Polres Belu berkomitmen menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban.
"Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Astawa.
Follow akun NTT Update untuk pantau info terbaru lainnya.
SUMBER BERITA : KOMPAS. COM
16/01/2026
Gubernur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, menanggapi surat, yang melarang anak NTT untuk kerja dan tinggal di Desa Selat, Karangasem Bali, yang viral beberapa waktu lalu.
Menurutnya, surat tersebut sudah ditarik dan direvisi. Ia menegaskan, di negara Indonesia, tidak ada yang melarang suku atau kelompok tertentu, untuk kerja dan tinggal di sebuah wilayah.
“Ini NKRI. Tidak boleh ada ujaran kebencian yang kemudian mendiskreditkan suku, agama dan ras tertentu. Jadi surat itu sudah diperbaiki, setelah saya minta kepala badan penghubung untuk merespons semua,” kata Melki Laka Lena, Rabu (14/1/2026).
Gubernur menegaskan bahwa Bali dan NTT bagian yg tidak terpisahkan dari NKRI. Oleh karena itu tidak boleh ada larangan bagi warga NTT utk bekerja atau tinggal di Bali selama mematuhi aturan hukum yg berlaku.
Beliau menghimbau agar setiap persoalan yg melibatkan OKNUM diselesaikan secara HUKUM oleh Pihak Berwenang.Masyarakat diminta tidak melakukan generalisasi atau stigmatisasi terhadap suku tertentu akibat tindakan personal.
"Ya seperti kita tau beberapa minggu yg lalu sempat viral orang NTT larangan tinggal di salah satu desa adat di bali, kini pihak Desa Adat mengambil jalan tengah yang lebih bijak. Gak ada lagi larangan asal daerah, tapi ATURAN DISIPLIN makin diperketat! Siapa yang bikin rusuh, siap-siap diangkat kaki.
Ini baru namanya keadilan, yang dihukum 'oknumnya' bukan 'daerahnya'. Yuk, jaga kerukunan di tanah Bali! Kedamaian itu mahal harganya"
Kronologi awal.
Awal Mula (1 Januari 2026): Terjadi keributan/insiden yang melibatkan oknum warga pendatang asal NTT (khususnya wilayah Flores) di wilayah Desa Adat Selat. Hal ini memicu keresahan warga lokal.
Keputusan Pertama (SEBELUM): Melalui Paruman (rapat adat), Desa Adat Selat mengeluarkan surat keputusan yang melarang warga setempat menerima pendatang asal NTT untuk tinggal atau mengontrak/kos di wilayah tersebut. Kebijakan ini viral dan menuai pro-kontra karena dianggap diskriminatif/rasial.
Evaluasi & Keputusan Baru (5 Januari 2026 - SESUDAH): Setelah mendapat atensi luas dan koordinasi dengan pihak terkait, Desa Adat Selat mengubah/merevisi keputusan tersebut.
Isi Keputusan Terbaru:
Tidak lagi melarang secara membabi buta berdasarkan asal daerah.
Pengetatan Aturan: Pendatang (Krama Tamiu) yang membuat keributan/masalah (Biota/Wicara) akan diusir dari wilayah desa adat.
Denda Adat: Pelanggar dikenakan denda berupa beras 250 catu (sekitar 500 kg) dan upacara pembersihan desa (Pamidanda/Prayascita).
Tanggung Jawab Pemilik Kos: Pemilik rumah/kos wajib melaporkan identitas penghuni secara ketat ke Prajuru Desa.
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Website
Address
Denpasar