lawyercrb
Nearby law practices
Jalan Abdul Muis, Lumajang
Bogor
Lamongan 62273
Jebus 33363
Sleman 55572
Jakarta 12520
Starda Baru, Makale
Yogyakarta City 55281
Jakarta
Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta
Jakarta 11020
Nearby finance companies
Tanjungbalai 21213
Jalan A. H. Nasution, Bandung
Jalan Raya Pajajaran, Bogor
Kompleks Rajawali Jalan Veteran No. 993 Rt. 16 Rw, Palembang
Jalan Bhineka, Balikpapan
Jalan Drive Soetomo, Pekalongan
Nearby accountants
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta
Bengkulu
Gd. Kencana Tower Level Mezannine Jalan Meruya Ilir, Jakarta
Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandar Lampung
Jalan Drupada Raya, Bogor
45122
Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from lawyercrb, Legal Service, Cirebon.

Pada hakekatnya, setiap perbuatan pidana harus terdiri dari dari unsur-unsur lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya. Keduanya memunculkan kejadian sesuai dengan faktual.
Adapun unsur/elemen perbuatan pidana sebagai berikut :
a. Kelakuan atau akibat (perbuatan)
b. Hal ikhwal atau keadaan yg menyertai perbuatan.
c. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana.
d. Unsur melawan hukum yang objektif.
e. Unsur melawan hukum yang subjektif.
Dikutip dari buku Prof. Moeljatno, SH (asas-asas hukum pidana) hal. 64

Dewasa ini dunia maya di gegerkan dengan adanya berita terkait seorang ibu Dituntut 1 (satu) Tahun Penjara karena Marahi Suami, karena dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suami nya pada Unit PPA Polda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Saat ini perkara masih bergulir, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.
Bahwa atas hal tersebut tentunya telah menjadi perhatian publik bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas perkara yg dialami terdakwa setelah melakukan eksaminasai khusus terhadap perkara ini.
APA ITU EKSAMINASI KHUSUS?
Berdasarkan Keputusan JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP – 033/JA/3/1993 TENTANG EKSAMINASI PERKARA dalam Pasal 3 Eksaminasi merupakan sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan tekhnis
Jaksa/Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas/penyelesaian suatu perkara pidana, baik dari sudut tekhnis juridis maupun administrasi perkara.
Menurut Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.HumJika berbicara tentang pembuktian, maka ada 6 ukuran secara teoritik yang di gunakan, yang pertama dikenal dengan istilah bewijs teori..
Dalam hukum pidana di Indonesia, teori yang digunakan adalah negatief wettelijke bewijs teori.
ada dua hal yakni sebagai berikut :
Wettelijke, disebabkan karena alat-alat bukti yang sah dan ditetapkan oleh undang-undang.
Negatief, disebabkan oleh karena dengan alat-alat bukti yang sah dan ditetapkan undang-undang saja belum cukup untuk hakim menganggap kesalahan terdakwa telah terbukti, akan tetapi harus dibutuhkan adanya keyakinan hakim.
Yang kedua Bewijsmiddelen adalah alat-alat bukti yang digunakan untuk membuktikan telah terjadinya suatu peristiwa hukum.

Pasal 1 butir (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 menyebutkan bahwa “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hadiah diberikan saat pemilik masih hidup dan bukan sesudah meninggal. Sehingga prinsip hibah berbeda dengan warisan, sebab hibah merupakan pemberian yang tidak memandang hubungan pernikahan ataupun pertalian darah.
Rukun dan syarat Hibah adalah:
1. Kehadiran pemberi Hibah.
2 Kehadiran penerima Hibah.
3. Barang yang dihibahkan jelas kehalalannya.
4. Akad hibah, yaitu serah terima barang hibah antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas.
Dalam hukum perdata pasal 166 dan pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi hibah masih hidup.
Ketentuan-ketentuan Hibah menurut Hukum Indonesia adalah:
1. Hibah berupa tanah dan bangunan harus disertai dengan akta dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yaitu berupa akta hibah.
2. Hibah tanah tidak dikenai PPh jika diberikan dari orang tua kepada anak kandung.
3. Hibah tanah dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga tanah berdasarkan nilai pasar (jika dilakukan antar saudara kandung).
4. Hibah berupa harta atau barang bergerak harus dilakukan dengan akta notaris.
5. Hibah diberikan saat pemberi hibah masih hidup.
6. Hibah yang diberikan saat pemberi sudah meninggal dunia disebut wasiat. Wasiat dapat dibuktikan dengan surat yang diakui secara perdata.
7. Hibah harus diberikan pada penerima yang sudah ada atau sudah lahir, tidak bisa diberikan kepada penerima yang belum lahir.
8. Pemberian hibah bersifat final dan tidak bisa ditarik. (wibesite islamicfamilylaw.uii.ac.id/question/hibah-dalam-islam)
Videos (show all)
Category
Contact the business
Telephone
Website
Address
465112
Jalan Perjuangan
Cirebon
Tunas Hukum merupakan media yang digunakan untuk sharing terkait hukum mulai dari dasar hingga ke pe
Jalan Kanoman No. 40, Lemahwungkuk, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon 451
Cirebon, 45111
Sejarah, Budaya, Adat, Tradisi, Pepakem, Kanoman, Keraton, Kesultanan. Ikuti Akun Media Sosial Kam
Cirebon
dukung halaman ini dengan saling berbagi Ilmu pengetahuan Hukum dan pengalaman dengan mengembangkan halaman ini akan besar kemungkinan memberi kemanfaatan bagi orang yang sedang me...