Sukabumi Raya
Info harian seputar Sukabumi
23/04/2026
Pertumbuhan seorang anak sangat bergantung pada perilaku orang tuanya.
04/04/2026
Bea Balik Nama Resmi dihapus!!!
Tol Fungsional Bocimi Seksi 3 Jelang H -6 sudah bisa dilalui hingga jam 17.00
Ngabuburit sambil cari takjil di Baros kota Sukabumi.
22/02/2026
Baru kepikiran..
Semoga Seksi 3 ini segera beres, untuk mengurai kemacetan Cibadak yang sudah akut.
04/02/2026
Juru parkir resmi wajib menggunakan atribut (seragam dan kartu tanda pengenal) serta memberikan karcis resmi. Memberikan perlindungan dan penggantian barang jika terjadi kehilangan.
"Dalam KUHP baru, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482 yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/1/2026).
"Intinya adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,"
29/01/2026
Secara sederhana, Masa Reses adalah waktu di mana para anggota DPRD berhenti sejenak dari kegiatan persidangan di dalam gedung kantor untuk turun langsung ke lapangan menemui konstituen (masyarakat) di daerah pemilihannya (Dapil).
Meskipun sering disalahartikan sebagai "hari libur", reses sebenarnya adalah masa kerja yang sangat padat bagi anggota dewan di luar kantor.
Tujuan Utama Masa Reses
Ada tiga alasan utama mengapa anggota DPRD wajib melakukan reses:
Menyerap Aspirasi: Mendengar langsung keluhan, kebutuhan, dan saran dari warga mengenai berbagai masalah (seperti jalan rusak, fasilitas kesehatan, atau bantuan sosial).
Pertanggungjawaban Moral: Melaporkan apa saja yang sudah dikerjakan oleh anggota dewan tersebut selama masa sidang sebelumnya.
Evaluasi Program: Melihat apakah program pembangunan pemerintah daerah sudah benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bagaimana Prosesnya?
Dalam satu tahun sidang, biasanya terdapat tiga kali masa reses. Prosesnya kurang lebih seperti ini:
Pertemuan Tatap Muka: Anggota dewan mengundang warga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk berdialog.
Penyusunan Laporan: Semua masukan dari warga dicatat dan disusun dalam laporan resmi.
Sidang Paripurna: Laporan reses tersebut dibawa kembali ke gedung DPRD untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) agar dimasukkan ke dalam rencana anggaran pembangunan berikutnya.
Pentingnya bagi Masyarakat
Reses adalah kesempatan emas bagi Anda sebagai warga untuk "menagih janji" atau mengusulkan perbaikan di lingkungan sekitar tanpa harus datang jauh-jauh ke gedung DPRD.
Aspirasi yang masuk saat reses memiliki landasan hukum yang kuat untuk diperjuangkan dalam pembahasan APBD.
Apakah Anda ingin saya membantu menyusun poin-aspirasi atau surat usulan yang bisa disampaikan jika anggota DPRD di daerah Anda sedang mengadakan reses?
24/01/2026
Hargai dan jaga pernikahanmu.
Arah ke Cibdak
Click here to claim your Sponsored Listing.