Fakta.com
Buatlah Dunia melihat dengan informasi yang sebenar benarnya
Pruttt
LUTFI BIN YAHYA SECARA SAH DI PERHENTIKAN DARI WANTIMPRES.
Dan inilah 7 Wantimpres yang baru.
Jangan lupa ikuti Fakta.com dan terimaksih
22/10/2024
Oke good bye YouTube
Setelah pelantikan, Prabowo dan Gibran menemui tamu negara dan mengucapkan terimaksih.
19/10/2024
Ini hari ke tiga saya membuat fans page ini
Jangkauan sudah lumayan dan pengikut baru 16.
Oke nda papa
Ini Hari kedua saya membangun fans page ini setelah akun utama saya ke hack orang yang tidak dikenal, dan mendapatkan 10 followers.
Btw pengikut lama saya kemana ya lupakah dengan saya ???
'i
18/10/2024
Halo gaes fakta hari ini adalah 6 menit untuk beristirahat, kemudian lanjut memberikan fakta dengan konten yang berkelanjutan.
Bukankah begitu pemula???
Fakta apa yang anda ketahui.
Cek komentar
17/10/2024
Guru Ngaji C*buli 8 Murid Bermodus "Buka Mata Bathin"
Seorang pria berinisial M (39), guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai mencabuli 8 muridnya.
Modusnya dengan berpura-pura bisa membuka aura dan mata batin korban.
Kronologi
Kasus ini dipaparkan oleh pihak kepolisian melalui konferensi pers, Jumat (4/10/2024).
Awalnya, tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban.
Menurut tersangka, hal itu bisa membuat para korban dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya.
Modus tersebut dilakukan dengan syarat para korban harus bersedia melakukan tindakan asusila dengan tersangka.
Para korban yang berinisial G (12), S (14), A (15), P (17), T (13), C (16), C (16) dan F (16) mendapatkan aksi pelecehan yang berbeda-beda. Mulai dari disentuh pada bagian sensitifnya hingga diduga mengalami persetubuhan.
Terungkapnya Kasus Ini
Kasus ini dapat terungkap setelah anak korban G menjadi korban atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial M tersebut.
Korban merasa risih dan menceritakan kejadiannya yang dialami anak korban H kepada seorang saksi berinisial S yang juga merupakan salah seorang pengajar ilmu agama.
S, salah seorang saksi yang mengetahui tindakan pelecehan seksual tersebut, kemudian melapor kepada orang tua masing-masing anak.
Dari laporan ini, pelaku berinisial M kemudian bisa diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka Mengancam Korban
Menurut pengakuan ketua RW, Tersangka memberikan ancaman ke korban setelah melakukan perbuatan kejinya.
Jika korban mengadukan perbuatan M ke orang lain, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban dan bisa membuat para korban menjadi gila.
Tersangka juga memberikan uang kepada korban sekiranya Rp200.000 hingga Rp500.000 agar mereka tetap menutup mulutnya.
Tak sampai disitu, pelaku bahkan meminta korbannya bersumpah dengan menggunakan kitab suci.
"Pelaku bilang ke korban, kalau mengaku ke orangtuanya, korban diancam mati. Kalau enggak mati, ya bisa gila," ujar Ketua RW 04 Maruga, Rachman.
Pelecehan Terjadi Sejak
2021
Diketahui, tersangka M pernah melakukan tindakan pelecehan seksual pada 2021.
Pada saat itu terdapat 5 perempuan yang menjadi korban.
5 orang anak perempuan lainnya yaitu dengan inisial anak korban A, anak korban T, anak korban C, anak korban C lagi dan anak korban F menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku inisial M pada tahun 2021.
Para korban tersebut berani mengaku setelah ada salah satu korban yang berani berbicara.
Ancaman Hukuman
Akibat tindakan tersebut, M dikenai Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Semoga para korban segera pulih dari trauma dan mendapat dukungan moral dari krang terdekat.
Apa hikmah yang bisa kita ambil dari peristiwa ini sob?
17/10/2024
GURU CABUL
Guru Ngaji C*buli 8 Murid Bermodus "Buka Mata Bathin"
Seorang pria berinisial M (39), guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai mencabuli 8 muridnya.
Modusnya dengan berpura-pura bisa membuka aura dan mata batin korban.
Kronologi
Kasus ini dipaparkan oleh pihak kepolisian melalui konferensi pers, Jumat (4/10/2024).
Awalnya, tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban.
Menurut tersangka, hal itu bisa membuat para korban dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya.
Modus tersebut dilakukan dengan syarat para korban harus bersedia melakukan tindakan asusila dengan tersangka.
Para korban yang berinisial G (12), S (14), A (15), P (17), T (13), C (16), C (16) dan F (16) mendapatkan aksi pelecehan yang berbeda-beda. Mulai dari disentuh pada bagian sensitifnya hingga diduga mengalami persetubuhan.
Terungkapnya Kasus Ini
Kasus ini dapat terungkap setelah anak korban G menjadi korban atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial M tersebut.
Korban merasa risih dan menceritakan kejadiannya yang dialami anak korban H kepada seorang saksi berinisial S yang juga merupakan salah seorang pengajar ilmu agama.
S, salah seorang saksi yang mengetahui tindakan pelecehan seksual tersebut, kemudian melapor kepada orang tua masing-masing anak.
Dari laporan ini, pelaku berinisial M kemudian bisa diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka Mengancam Korban
Menurut pengakuan ketua RW, Tersangka memberikan ancaman ke korban setelah melakukan perbuatan kejinya.
Jika korban mengadukan perbuatan M ke orang lain, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban dan bisa membuat para korban menjadi gila.
Tersangka juga memberikan uang kepada korban sekiranya Rp200.000 hingga Rp500.000 agar mereka tetap menutup mulutnya.
Tak sampai disitu, pelaku bahkan meminta korbannya bersumpah dengan menggunakan kitab suci.
"Pelaku bilang ke korban, kalau mengaku ke orangtuanya, korban diancam mati. Kalau enggak mati, ya bisa gila," ujar Ketua RW 04 Maruga, Rachman.
Pelecehan Terjadi Sejak
2021
Diketahui, tersangka M pernah melakukan tindakan pelecehan seksual pada 2021.
Pada saat itu terdapat 5 perempuan yang menjadi korban.
5 orang anak perempuan lainnya yaitu dengan inisial anak korban A, anak korban T, anak korban C, anak korban C lagi dan anak korban F menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku inisial M pada tahun 2021.
Para korban tersebut berani mengaku setelah ada salah satu korban yang berani berbicara.
Ancaman Hukuman
Akibat tindakan tersebut, M dikenai Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Semoga para korban segera pulih dari trauma dan mendapat dukungan moral dari krang terdekat.
Apa hikmah yang bisa kita ambil dari peristiwa ini sob?
Click here to claim your Sponsored Listing.