Property Tanpa Riba
Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Property Tanpa Riba, Real Estate, Jalan Ciremai Ujung no. 104 Bantarjati, Bogor.
17/11/2017
BAGAIMANA HUKUM MENABUNG DI BANK SYARIAH ?
Menabung di bank, baik dengan istilah simpanan atau tabungan takterlepas dari pembahasan wadi'ah. Menurut Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab, wadî’ah (bentuk pluralnya wadâ`i’) adalah sesuatu yang dititipkan.
Secara istilah, di dalam Rawdhah ath-Thalibin Imam an-Nawawi, Subul as-Salam ash-Shan’ani al-Amir dan Bidayah al-Mujtahid Ibn Rusyd, disebutkan wadî’ah adalah harta yang dititipkan oleh pemiliknya kepada orang lain untuk disimpan. Di dalam al-Qamus al-Fiqhi Sa’di Abu Habib, menurut ulama Hanafiyah, wadî’ah adalah harta yang disimpan, yaitu amanah yang ditinggalkan pada orang lain untuk disimpan dengan sengaja.
Secara syar’i, wadî’ah adalah akad yang mengharuskan penyimpanan harta oleh orang lain itu. Wadî’ah itu merupakan amanah meski amanah sifatnya lebih umum dari wadî’ah. Setiap wadî’ah merupakan amanah, sebaliknya tidak setiap amanah merupakan wadî’ah.
Jumhur ulama menilai, wadî’ah merupakan jenis wakalah yang bersifat khusus, yaitu wakalah yang berkaitan dengan menempatkan orang lain pada posisi diri sendiri dalam menjaga sesuatu saja, dan tidak sampai pada tasharruf (mengelola) pada sesuatu itu yang merupakan tanda wakalah yang bersifat mutlak.
Wadi’ah hukumnya boleh/mubah. Dalilnya adalah :
al-Quran surat al-Baqarah : 283
al-Quran surat an-Nisa’ : 58
Sunnah fi’liyah dan qawliyah.
Nabi saw. bersabda,
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
Tunaikan amanah kepada orang yang mengamanahimu dan jangan khianati orang yang mengkhianatimu (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi).
Beberapa Hukum Wadî’ah
Wadî’ah merupakan akad sehingga agar sah harus memenuhi rukun dan syaratnya.
Rukun wadî’ah ada tiga :
1. al-‘aqidân, yaitu al-Mûdi’ (yang menitipkan) dan al-wadî’ atau al-mustawda’ (yang dititipi).
2. Al-Mûda’ (harta yang dititipkan) atau yang disebut al-wadî’ah.
3. Shighat atau ijab dan qabul.
Syarat wadî’ah :
Pertama, syarat terkait dengan al-‘aqidân. Al-Mûdi’ disyaratkan harus orang yang sah melakukan tasharruf, dan ia adalah pemilik atau wakil dari pemilik harta titipan itu. Al-Wadî’ atau al-mustawda’ juga disyaratkan harus orang yang sah melakukan tasharruf dan tertentu artinya saat akad jelas siapanya.
Kedua, syarat terkait ijab dan qabul. Ijab dan qabul itu harus berdasarkan kerelaan kedua pihak. Ijab harus sama dengan qabul dan ada pertautan, yaitu harus dalam satu majelis.
Ketiga, syarat terkait al-wadî’ah al-mûda’, yaitu harus berupa harta yang jelas dan bisa dikuasakan. Sebagian fukaha menambahkan syarat harta itu haruslah harta bergerak sehingga properti seperti tanah, pabrik, rumah dsb, tidak bisa diwadî’ahkan.
Di luar semua itu, agar akad wadî’ah itu sah dan sempurna maka harta yang dititipkan harus diserahkan kepada al-wadî’ dan dipindahkan dalam kekuasaan al-wadî’ itu. Sebab, al-wadî’ tidak bisa menjaga dan menyimpannya kecuali harta itu diserahkan kepada dirinya dan dipindahkan dalam kekuasaannya untuk dia simpan dan dijaga.
Selain itu di dalam akad al-wadî’ah terdapat beberapa hukum.
Pertama:
para fukaha sepakat bahwa akad wadi’ah merupakan ‘aqdun jâ’izun, yaitu bukan akad yang mengikat. Artinya, baik al-mûdi’ atau al-wadî’ kapan saja boleh membatalkan akad wadi’ah itu tanpa bergantung pada kerelaan pihak lainnya. Hanya saja ada pengecualian menurut fukaha Syafiiyah seperti yang diungkapkan oleh asy-Syihab ar-Ramli, bahwa akad akad ja’iz jika fasakh (pembatalannya) menyebabkan dharar terhadap pihak lain maka itu terlarang dan menjadi lâzimah (mengikat).
Kedua:
para fukaha sepakat bahwa akad wadi’ah pada dasarnya merupakan akad tabarru’ yang tegak di atas asas kelemahlembutan, ta’awun, bantuan. Maka dari itu, al-mûdi’ tidak perlu memberikan imbalan kepada al-wadî’ atas penyimpanan itu. Jadi wadi’ah itu bukan akad mu’awadhah (kompensatif). Jika untuk penyimpanan itu ada imbalan yang disepakati untuk al-wadî’ maka akad tersebut bukan lagi akad wadi’ah melainkan akad ijarah. Contoh: layanan safe deposit box di bank.
Ketiga:
wajibnya al-wadî’ menjaga wadi’ah yang ada padanya seperti ia menjaga hartanya sendiri. Nabi saw. bersabda:
عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّىَ
Tangan itu wajib (menjaga) apa yang ia ambil sampai ia tunaikan (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)
Keempat:
al-wadî’ wajib segera menyerahkan harta wadi’ah begitu diminta oleh pemiliknya (al-mûdi’) (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 283)
Kelima:
para fukaha sepakat bahwa al-wadî’ah itu merupakan akad amanah. Status al-wadî’ adalah yad al-amânah. Karena itu, jika harta wadi’ah itu hilang, rusak atau lainnya, al-wadî’ tidak bertanggung jawab dan tidak menanggungnya kecuali jika itu karena kesengajaannya atau ia lalai menjaganya. Jadi status al-wadî’ itu bukanlah yad adh-dhamânah. Ini merupakan ketentuan mendasar wadi’ah. Amru bin Syuaib meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, Nabi saw. bersabda:
مَنِ اسْتُودِعَ وَدِيعَةً فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ
Siapa yang dititipi wadi’ah maka tidak ada tanggungan atasnya (HR al-Baihaqi).
Hanya saja, harus diingat, amanah itu hanyalah amanah untuk menyimpan dan menjaga wadi’ah itu; tidak termasuk di dalamnya hak untuk men-tasharruf-nya. Sebagai seorang amîn, al-wadî’ haram mengkhianati amanah wadi’ah itu.
Khianat terhadap amanah wadi’ah itu bisa dalam bentuk :
- tanpa izin al-mûdi’,
- al-wadî’ mencampurkan harta wadi’ah itu dengan hartanya sendiri atau harta orang lain,
- men-tasharruf-nya seperti menggunakannya atau bentuk tasharruf lainnya,
- lalai tidak menjaganya.
- sengaja merusak atau menghilangkannya, dan sebagainya.
Dalam semua kondisi itu, al-wadî’ harus bertanggung jawab, yakni dia wajib menanggung (dhamân). Jika harta wadi’ah itu hilang atau rusak maka ia wajib menggantinya.
Jika ada izin dari al-mûdi’ kepada al-wadî’ untuk men-tasharruf harta wadi’ah maka hal itu membuat fakta akad tersebut bukan lagi akad wadi’ah. Jika izinnya adalah izin untuk mengambil atau menggunakan manfaat dari harta itu sementara zat hartanya tetap atau tidak berubah maka akad tersebut merupakan akad i’ârah (pinjam pakai).
Jika izinnya adalah izin untuk menggunakan zat harta itu sehingga al-wadî’ boleh mengkonsumsinya, menjualnya, atau yang lainnya, dan dia menjamin untuk menyerahkan harta itu ketika al-mûdi’ memintanya, maka akad tersebut merupakan akad utang baik dalam bentuk qardhun ataupun dayn.
Terkait perbankan, al-Mawsû’ah al-‘Ilmiyah wa al-‘Amaliyah li al-Bunûk al-Islâmiyah (hlm. 123, Kairo. 1982) menyebutkan: jika al-wadî’ men-tasharruf wadi’ah dan memanfaatkannya dengan izin pemilik maka hasil tasharruf itu mengambil satu dari tiga kondisi:
1. Jika tasharruf itu untuk kepentingan al-wadî’ (bank) maka wadi’ah berupa uang itu menjadi qardh (utang) dan labanya untuk pengutang (bank).
2. Jika izin tasharruf itu dalam bentuk wakalah maka al-wadî’ (bank) menjadi wakil al-mûdi’ dalam men-tasharruf wadi’ah dan labanya untuk al-mûdi’.
3. Jika izin itu dalam bentuk mudharabah atau musyarakah maka al-wadî’ menjadi mudharib atau mitra dan labanya dibagi menurut kesepakatan.
Itulah yang terjadi pada wadi’ah di perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Uang yang disetor nasabah tidak disimpan dalam bentuk bendanya untuk dikembalikan benda yang sama ketika diminta nasabah. Uang nasabah itu dicampur/disatukan dengan uang nasabah lain bahkan dengan uang bank sendiri yang merupakan modal dari para pemodalnya. Lalu kump**an uang itu digunakan oleh bank dalam berbagai bentuk usaha bank tersebut.
Terkait hal itu, Dr. Fathi Lasyin seperti dikutip oleh Dr. ‘Ayidh Fadhl asy-Sya’rawi dalam Al-Mashârif al-Islâmiyyah (hal. 152-153, Dar al-Jami’ah. 2007) mengatakan bahwa uang yang disimpan di bank islami (bank syariah) tidak memiliki sifat wadi’ah, melainkan memiliki sifat qardhun atau dayn. Ia menambahkan, tidak lain disebut wadi’ah disebabkan secara historis bermula dalam bentuk wadi’ah lalu dalam praktik dan meluasnya aktivitas perbankan, berkembang menjadi qardh (utang), dan dari sisi lafazh tetap disebut wadi’ah meski sudah kehilangan konotasi fikih dan legal dari istilah wadi’ah.
Terhadap fakta itu Dr. Sami Hasan Hamud, penggagas murâbahah li al-âmir bi asy-syirâ’ yang dipraktikkan oleh bank dengan sebutan murabahah, dalam desertasinya, Tathwîr al-a’mâl al-Mashrifiyah bi Mâ Yattafiqu asy-Syarî’ah al-Islâmiyyah (hlm. 265, Mathba’ah asy-Syarq, Amman. 1984) menyatakan, “Jika ditetapkan bahwa wadi’ah perbankan adalah qardhun, maka maknanya bahwa apa yang dibayarkan oleh bank sebagai tambahan atas jumlah wadi’ah (simpanan) merupakan riba.”
Atas dasar itu, apa yang diistilahkan sebagai bonus yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya terhadap rekening wadi’ah, apapun nama rekeningnya, jelas merupakan riba.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb
17/11/2017
RIBA : PENGERTIAN, JENIS DAN CONTOHNYA
TANYA :
Mohon dijelaskan tentang pengertian riba, macam-macam riba, sekaligus contoh-contohnya dalam kehidupan sehari-hari.
JAWAB :
Definisi Riba
Apa itu riba? Jawabnya: Riba adalah beberapa jenis transaksi yang diharamkan dalam Islam. Berbagai jenis riba yang diharamkan itu telah merajalela di tengah masyarakat kita. Antara satu jenis riba dengan jenis yang lain kadang terlihat sangat berbeda. Oleh karena itu, sulit bagi kita untuk merangkum berbagai jenis riba tersebut dalam sebuah definisi yang pas. Maka, dari pada kita menghabiskan tempat untuk berpayah-payah mencari definisi riba, lebih baik kita langsung bicara tentang contoh konkret dari jenis-jenis riba yang ada.
Jenis-Jenis Riba
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun) dan riba jual-beli (riba buyu’). Mari kita tinjau satu persatu:
Riba Dalam Utang
Dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu manfaat tambahan terhadap utang. Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal). Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.
Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Termasuk riba duyun adalah, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (utang-piutang).
Sementara riba utang yang muncul dalam selain qardh (pinjam) contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.
Perlu diketahui bahwa dalam konteks pinjaman, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A meminjam dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan. Demikian p**a jika si A meminjam 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam pinjam meminjam (qardh) adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang meminjam harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi pinjaman, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.
Riba Dalam Jual-beli
Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah. Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh yang nanti akan kita tampilkan.
Berbeda dengan riba dalam utang (dain) yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Dalam riwayat lain dikatakan:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:
Pertama, Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.
Kedua, Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.
Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ahatau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.
Ketiga, Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahanbarang ribawi ini kedalam jenis riba nasi’ah tapi ada p**a ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba yad.
Keempat, Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan ke kayu, maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan p**a harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.
Kelima, Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.
Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah
Fadhl secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan nasii’ah secara bahasa maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Nah, sekarang mari kita mencoba untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba fadhl dan riba nasi’ah, meskipun sebenarnya, setelah kita memahami fakta tentang jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk mengenal nama-namanya. Hanya saja, karena istilah riba fadhl dan nasi’ah ini sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan untuk memahami tulisan atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.
Silahkan cermati kembali poin dua dan poin tiga pada penjelasan hadits yang baru saja kita lewati, setelah itu insyaallah kita bisa memahami apa yang disebut dengan riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang-barang ribawi yang sejenis, seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram. Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya tergolong riba nasi’ah, karena semuanya muncul akibat tempo. Dalam konteks utang, riba nasi’ah berupa tambahan sebagai kompensasi atas tambahan tempo yang diberikan. contohnya utang dengan tempo satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan tambahan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana keberadaan tambahan telah disepakati sejak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang sejenis dengan penambahan).
Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya sejenis maupun berbeda jenis. Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam riba nasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.
Kesimp**an
Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli.
Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalamqardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).
Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.
Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.
Wallahu a’lam
17/11/2017
Ayo buruan beli sebelum kehabisan hanya 8 unit..kpn lagi punya hunian halal tanpa riba di tengah kota jogja
Sekedar INGIN Masuk Surga?
Bagi pengusaha muslim, bisnis tak sekedar untung atau rugi, tapi pahala atau dosa, surga atau neraka. Keuntungan materi hanya di dunia kita nikmati. Namun ridho Allah, membahagiakan hidup kita sampai nanti sampai mati.
Surga dan neraka adalah tempat kembali bagi setiap manusia. Jika diberikan pilihan, mana yang akan Anda jadikan tujuan di akhirat kelak? Kapling di Surga ataukah terjerumus ke neraka? Pasti jawabnya INGIN MASUK SURGA!
Pertanyaannya pantaskah kita menjadi penghuni surga jika...
-
-
-
- Rumahnya Kredit KPR
- Kendaraannya LEASING
- Modalnya PINJAMAN BANK
- Asetnya DIASURANSIKAN
- Belanjanya pake KARTU KREDIT
- Bisnisnya MULTI LEVEL MARKETING
- Di Kantornya bikin KOPERASI
- Investasinya di pasar SAHAM
- Naik hajinya pakai DANA TALANGAN...
-
-
-
Allah sudah mengingatkan, tapi banyak yang sering mengabaikan. Rasul saw bersabda:
"Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukah haram" [HR Bukhari]
Jika kita BERKOMITMEN menjadi penghuni surga, pantaskan diri untuk menjadi salah satu golongannya Yaitu mereka yang BERTAUBAT. Tinggalkan RIBA, jauhi transaksi muamalah yang tak sesuai syariah. Allah swt berfirman:
Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun. (TQS. Maryam [19]: 60).
12/06/2017
Click here to claim your Sponsored Listing.
Category
Telephone
Website
Address
Bogor
16153