Bithe.co

Bithe.co

Share

Bitho.co merupakan situs berita online di Aceh. Fokus pada isu-isu aktual dan terkini Intagram: Bithe.co
Facebook : Bithe.co
Tiktok : Bithe.co
Twitter : Bithe.co

14/05/2026

BITHE.co — Ketegangan aksi hari ketiga demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh sempat mereda saat waktu salat Magrib tiba, Rabu (13/5/2026).

Setelah sepanjang sore diwarnai aksi dorong barikade, water cannon, dan gas air mata, suasana demonstrasi berubah lebih tenang ketika massa menghentikan sementara orasi dan bentrokan.

Pantauan Bithe.co, sekitar pukul 19.02 WIB, para demonstran memanfaatkan waktu salat untuk beribadah di sekitar lokasi aksi, sementara aparat kepolisian tetap berjaga di posisi masing-masing tanpa melakukan tindakan represif lanjutan.

Momen tersebut menciptakan jeda sementara di tengah situasi yang sebelumnya memanas antara demonstran dan aparat keamanan.

Baik massa aksi maupun petugas terlihat menahan diri, memberi ruang agar ibadah berlangsung dengan lebih kondusif.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/demo-jka-tenang-saat-waktu-salat-massa-dan-aparat-hentikan-ketegangan-sementara/index.html.

14/05/2026

BITHE.co - Direktur Apel Green Aceh, Rahmat Syukur, mengutuk keras tindakan seorang keuchik di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga menerobos barisan warga penolak tambang menggunakan mobil hingga menyebabkan seorang perempuan terluka.

Rahmat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil sekaligus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.

elindungi masyarakat, bukan justru membahayakan keselamatan warganya sendiri yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai,” kata Rahmat Syukur kepada Bithe.co, Rabu (13/5/2026).

Menurut Syukur, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, dan bertindak diskriminatif.

“Peristiwa ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Kepala desa adalah pelayan masyarakat, bukan alat intimidasi terhadap rakyat,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/apel-green-aceh-kutuk-aksi-keuchik-beutong-ateuh-sebut-berpotensi-langgar-uu-desa/index.html.

14/05/2026

BITHE.co — Situasi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh semakin memanas setelah Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Aceh, Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry, serta sejumlah demonstran lainnya diduga diamankan pihak kepolisian, Rabu malam (13/5/2026).

Informasi penahanan tersebut memicu kemarahan baru di tengah massa aksi yang sejak siang hingga malam terus bertahan menuntut pencabutan Pergub JKA.

Pantauan di lapangan, kabar dugaan penahanan sejumlah tokoh aksi membuat demonstran semakin agresif melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan.

Massa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap gerakan rakyat yang sedang memperjuangkan hak masyarakat Aceh.

Orasi-orasi perlawanan kembali menggema di sekitar lokasi, sementara demonstran terus menyerukan pembebasan rekan-rekan mereka yang diduga ditahan.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/korlap-ara-dan-presma-uin-ar-raniry-diduga-ditahan-polisi-massa-demo-jka-kian-memanas/index.html.

14/05/2026

Banda Aceh – Situasi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh hingga Rabu (13/5/2026) malam masih berlangsung tegang.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh dilaporkan masih bertahan di sejumlah titik sekitar lokasi demonstrasi meski aparat kepolisian terus berupaya membubarkan kerumunan.

Pantauan di lapangan sekitar pukul 19.36 WIB menunjukkan aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap massa hingga ke kawasan Jalan Lampineung, tepatnya di depan Gedung Meuseuraya Aceh.
Di lokasi tersebut, polisi kembali membentuk barisan tameng pertahanan untuk menghalau massa yang masih melakukan perlawanan. Lemparan batu dari arah demonstran ke barisan aparat dilaporkan masih terus terjadi.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/massa-masih-bertahan-depan-kantor-bkpsdm-lemparan-batu-ke-arah-polisi-masih-terjadi/index.html.

13/05/2026

BITHE.co - Polisi Resor (Polres) Langsa memusnahkan 2.511,17 gram atau setara 2,5 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu diruang Satresnarkoba Polres Setempat, Rabu, 13 Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026 oleh Satresnarkoba Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menegaskan perang terhadap narkotika merupakan prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika," ucapnya dalam keterangannya yang diterima Bithe.co.

Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/polres-langsa-musnahkan-2-5-kg-sabu-amankan-delapan-tersangka/index.html.

13/05/2026

BITHE.co – Hingga tahun 2026 ini terdapat sebanyak 30 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat, dan 7 IUP diantaranya masa berlaku izinnya sudah mati.

Berdasarkan data IUP di wilayah Kabupaten Aceh Barat periode Maret 2026 yang diperoleh Bithe.co, dari 30 IUP tersebut 20 diantaranya memiliki Izin Operasi Produksi dan sebanyak 10 IUP memiliki izin eksplorasi.

Adapun jenis produksi 30 IUP tersebut terdiri dari 2 IUP produksi Mineral logam (emas/placer), 9 IUP produksi batubara, 15 IUP produksi batuan (kerikil berpasir alami/sirtu), 3 IUP produksi batuan (tanah urug) dan satu IUP memproduksi kerikil berpasir alami atau sirtu.

Ketujuh perusahaan yang masa berlaku IUP nya sudah mati yaitu, PT. Altaco Jaya Lestari, melaksanakan kegiatan produksi mineral non logam dan batu barat di Desa Buloh, Kecamatan Meureubo, masa berlaku izin mati sejak 21 Maret 2025.

BUMG Muda Sebaya, melaksanakan kegiatan operasi produksi mineral batuan di Desa Babah Krueng Teplep, Kecamatan Pante Ceureumen, masa berlaku izin mati pada 15 Agustus 2025. PT. Tamping Mulia Jaya, melaksanakan kegiatan operasi produksi mineral batuan di Desa Tamping, Kecamatan Panton Reu, izin mati sejak 15 Agustus 2025.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/tujuh-iup-di-aceh-barat-mati-kepala-dmpptsp-hentikan-kegiatan-dan-perpanjang-izin/index.html.

13/05/2026
13/05/2026

BITHE.co - Osha Yurahman resmi nahkodai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : PAN/A/kpts/KU-SJ/411/IV/2026 yang dikeluarkan oleh DPP PAN. Tentang pengesahan pengurus DPD PAN Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2025-2029. Baca Juga:

"Iya benar SK-nya sudah kami terima di Jakarta tadi, diserahkan langsung oleh Wakil Sekretaris Jendral DPP PAN, bapak Arif Nool Hartanto," kata Osha saat dikonfirmasi Bithe.co, Rabu, 14/5/2026).

Osha mengatakan, dirinya beserta pengurus lainnya menyatakan siap mengibarkan panji-panji PAN di seluruh pelosok Abdya.

"Tentunya amanah ini merupakan tanggung jawab besar, jadi saya memerlukan kerja sama baik dari senior maupun seluruh kader PAN Abdya," harapnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/osha-yurahman-jadi-ketua-pan-abdya-redha-yos-sekretaris/index.html.

13/05/2026

BITHE.co – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh Barat mulai melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap alat berat yang beroperasi maupun berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Pendataan tersebut dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi.

Kepala UPTD PPA Wilayah XII Samsat Aceh Barat melalui Kasi Pendataan dan Penetapan, Awal Muhaddir, mengatakan bahwa pemungutan pajak alat berat telah kembali diberlakukan sejak 2 Januari 2025.

“Per 2 Januari 2025 telah diaktifkan kembali atau ditetapkan kembali pemungutan pajak alat berat bagi seluruh pemilik maupun penguasa alat berat,” kata Awal, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, subjek pajak alat berat mencakup pemilik, penguasa, maupun penyewa alat berat, baik perusahaan, yayasan, maupun perorangan.

Menurutnya, besaran pajak alat berat dihitung berdasarkan nilai jual yang mengacu pada Harga Pasaran Umum (HPU) pada akhir Desember setiap tahun berjalan. Adapun tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/samsat-aceh-barat-data-dan-daftarkan-alat-berat-pajak-berlaku-sejak-januari-2025/index.html.

13/05/2026

BITHE.co - Sebanyak 361 narapidana dan tahanan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, hingga kini belum kembali ke lembaga pemasyarakatan setelah sempat dilepaskan saat banjir besar melanda Aceh Tamiang pada November 2025 lalu.

Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Akhmad Sobirin Sholeh, menyebutkan dari total warga binaan yang dilepaskan demi menyelamatkan nyawa mereka dari banjir setinggi atap, baru sebagian kecil yang telah kembali.

“Untuk narapidana, yang sudah kembali sebanyak 52 orang, sedangkan 246 orang belum kembali. Sementara tahanan yang sudah kembali empat orang dan yang belum kembali sebanyak 115 orang,” kata Akhmad Sobirin Sholeh saat dikonfirmasi Bithe.co, Rabu (13/5/2026).

Sobirin juga mengatakan, pihak lapas memberikan batas waktu hingga 17 Mei 2026 bagi seluruh narapidana dan tahanan yang masih berada di luar untuk kembali secara sukarela.

“Batas sampai tanggal 17 Mei 2026. Apabila tidak kembali, akan kami sampaikan ke pihak kepolisian untuk dibuatkan daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Sobirin menjelaskan, keputusan membuka sel tahanan dan membebaskan sementara para napi serta tahanan dilakukan dalam kondisi darurat ketika banjir besar merendam seluruh area lapas.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/ratusan-napi-dan-tahanan-lapas-kuala-simpang-belum-kembali-usai-dibebaskan-saat-banjir/index.html.

13/05/2026

BITHE.co - Komisi Informasi Aceh (KIA) menyelesaikan sengketa informasi publik antara Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Juya Aceh Mining, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam sidang mediasi yang digelar di Banda Aceh, DLHK Aceh akhirnya menyerahkan dokumen AMDAL perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh Barat Daya tersebut kepada P2LH sebagai pemohon informasi.

Ketua Majelis Komisioner KIA, Nasir, mengatakan penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur mediasi tanpa perlu memasuki tahap ajudikasi karena pihak termohon mengakui dokumen yang diminta merupakan informasi publik terbuka.

“Komisi Informasi Aceh meminta seluruh badan publik agar patuh terhadap kewajiban keterbukaan informasi. Jika informasi yang dimohon merupakan informasi terbuka dan berada dalam penguasaan badan publik, maka harus diberikan tanpa perlu melalui sengketa,” kata Nasir, Rabu (13/5/2026).

Nasir menjelaskan, sengketa bermula ketika P2LH mengajukan permohonan dokumen AMDAL PT Juya Aceh Mining kepada PPID DLHK Aceh. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga P2LH mengajukan keberatan kepada Sekretaris Daerah Aceh selaku atasan PPID.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/dlhk-aceh-akhirnya-buka-dokumen-amdal-pt-juya-aceh-mining-usai-disengketakan-p2lh-di-kia/index.html.

Want your business to be the top-listed Media Company in Banda Aceh?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Address


Jalan Tgk Dihaji No 025
Banda Aceh
23127